SuaraJakarta.id - Kafe lokasi polisi tembak TNI di Cengkareng ternyata langgar protokol kesehatan. Di kafe itu, Bripka CS tembak mati anggota TNI sambil mabuk.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pun bakal menutup kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat tersebut.
Satpol PP akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021. Kafe itu akan ditutup untuk sementara waktu 1X24 jam.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan kafe itu telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab kafe itu diketahui masih beroperasi sampai pukul 04.00 WIB.
"Jelas itu ada pelanggaran jam operasional, yah kita tahu jam operasional kami hanya dibatasi sampai jam 21.00 WIB," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
"Yah sudah ada dalam aturannya (Pergub Nomor 3 tahun 2021) nantinya kita lakukan penutupan," jelasnya.
Arifin juga mengklaim selama ini sudah rutin melakukan patroli dan pemantauan terhadap jam operasional kafe di masa PSBB. Namun masih saja banyak yang melanggar dengan menggunakan sejumlah siasat.
"Tapi harus adanya kesadaran dari semua, pemangku kepentingan, pemilik kafe dan restoran dan sebagainya," pungkasnya.
Baca Juga: Olah TKP Penembakan Anggota TNI di Kafe RM, Polisi Bawa Dua Kardus Barbuk
Berita Terkait
-
Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang
-
Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta
-
Satu Keluarga di Cengkareng Kompak Las ATM, Gagal Total Gara-gara Oksigen Habis
-
Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU