SuaraJakarta.id - Fakta baru ditemukan di balik nasib tragis S, anggota TNI AD di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari tadi. Korban tewas ditembak oleh anggota polisi berinisial Bripka CS yang ketika itu sedang mabuk berat.
Usut punya usut, prajurit TNI itu ternyata sudah tiga bulan bekerja menjadi petugas keamanan kafe sebelum tewas ditembak Bripka CS.
Fakta itu diungkap Panca, petugas parkir yang ditemui di RM Kafe, Kamis (25/2/2021) petang.
“Iya jaga disitu, tiap hari emang disuruh ngawasin di situ,” ucap Panca.
Panca tak menjelaskan secara rinci pekerjaan S sebagai petugas keamanan RM Kafe. Dia hanya mengatakan, jika korban ditugaskan untuk mengawasi jika ada pengunjung kafe yang berbuat onar. Sebab, dia tak menampik jika banyak keributan gara-gara pengungjung mabuk di kafe tersebut.
“Ya dia kan disuruh bosnya suruh jagain situ, namanya orang minum-minum kan resek-resek apa ya kan, takut ada keributan di situ,” ujarnya.
Usai peristiwa penembakan itu, RM Kafe kini dijaga ketat aparat TNI-Polri. Terlihat pula garis polisi melintang di lokasi kafe pertanda jika lokasi itu dilarang dimasuki warga karena sedang diusut aparat kepolisian.
Mabuk Tak Mau Bayar
Kabid Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan peristiwa berdarah itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.
Baca Juga: Tegas! Instruksi Pangdam Jaya Tanggapi Prajurit TNI AD Ditembak Mati Polisi
Ketika itu, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati ketiga korban dan melukai satu korban lainnya.
"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.
Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terancam Dipecat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Berita Terkait
-
Motif Keji di Balik Polisi Tembak Mati Warga di Kalteng, Diduga karena Ingin Beli Sabu
-
Sadis! Nyabu Dulu Sebelum Tembak Mati Korban yang Dirampok, Hinca Demokrat Curiga Brigadir AKS Terlibat Gembong Narkoba
-
Brigadir AKS Polisi Perampok dan Penembak Mati Warga Ternyata Narkoboy, Kapolda Kalteng Blak-blakan di DPR: Dia Nyabu
-
Bawa Bukti Pakaian LH saat Tewas Ditembak, Keluarga Laporkan Kasus Penembakan Intel Polisi Brigadir W
-
Polisi Selidiki Aksi Penembakan Misterius Di Cengkareng, Diduga Pakai Senjata Pistol
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Berapa Anggaran Snack Pejabat? Tak Habis Dimakan, Tapi Habisi Uang Negara
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam Penculikan Kepala Cabang Bank Terekam CCTV: Ditemukan Tewas di Sawah
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta