SuaraJakarta.id - Fakta baru ditemukan di balik nasib tragis S, anggota TNI AD di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari tadi. Korban tewas ditembak oleh anggota polisi berinisial Bripka CS yang ketika itu sedang mabuk berat.
Usut punya usut, prajurit TNI itu ternyata sudah tiga bulan bekerja menjadi petugas keamanan kafe sebelum tewas ditembak Bripka CS.
Fakta itu diungkap Panca, petugas parkir yang ditemui di RM Kafe, Kamis (25/2/2021) petang.
“Iya jaga disitu, tiap hari emang disuruh ngawasin di situ,” ucap Panca.
Panca tak menjelaskan secara rinci pekerjaan S sebagai petugas keamanan RM Kafe. Dia hanya mengatakan, jika korban ditugaskan untuk mengawasi jika ada pengunjung kafe yang berbuat onar. Sebab, dia tak menampik jika banyak keributan gara-gara pengungjung mabuk di kafe tersebut.
“Ya dia kan disuruh bosnya suruh jagain situ, namanya orang minum-minum kan resek-resek apa ya kan, takut ada keributan di situ,” ujarnya.
Usai peristiwa penembakan itu, RM Kafe kini dijaga ketat aparat TNI-Polri. Terlihat pula garis polisi melintang di lokasi kafe pertanda jika lokasi itu dilarang dimasuki warga karena sedang diusut aparat kepolisian.
Mabuk Tak Mau Bayar
Kabid Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan peristiwa berdarah itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.
Baca Juga: Tegas! Instruksi Pangdam Jaya Tanggapi Prajurit TNI AD Ditembak Mati Polisi
Ketika itu, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati ketiga korban dan melukai satu korban lainnya.
"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.
Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terancam Dipecat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Berita Terkait
-
Motif Keji di Balik Polisi Tembak Mati Warga di Kalteng, Diduga karena Ingin Beli Sabu
-
Sadis! Nyabu Dulu Sebelum Tembak Mati Korban yang Dirampok, Hinca Demokrat Curiga Brigadir AKS Terlibat Gembong Narkoba
-
Brigadir AKS Polisi Perampok dan Penembak Mati Warga Ternyata Narkoboy, Kapolda Kalteng Blak-blakan di DPR: Dia Nyabu
-
Bawa Bukti Pakaian LH saat Tewas Ditembak, Keluarga Laporkan Kasus Penembakan Intel Polisi Brigadir W
-
Polisi Selidiki Aksi Penembakan Misterius Di Cengkareng, Diduga Pakai Senjata Pistol
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar