Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Februari 2021 | 06:00 WIB
Bripka CS (kedua dari kiri), tersangka penembakan di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). [Suara.com/M. Yasir]

Atas kasus penembakan ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.

“Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di samping itu, Fadil memastikan bahwa Bripka CS akan ditindak secara tegas. Selain ancaman pidana, tersangka juga akan diproses secara etik.

Baca Juga: Bripka CS Tembak 4 Orang, Kapolri Perketat Proses Pinjam Pakai Senpi Dinas

Load More