Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:20 WIB
Ratna Delta (22) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan majikannya sendiri yang terjadi pada Kamis (18/2/2021) lalu di Komplek Buana Cigi Regency, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJakarta.id - Ratna Delta (22) sempat merekayasa kasus dengan berpura-pura menjadi korban perampokan seusai membunuh majikannya, Dewi Romlah (80) di di komplek Buana Cigi Regency, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Pembantu rumah tangga (PRT) itu bahkan nekat menyayat bagian perutnya sendiri dengan sebilah pisau agar aktingnya bisa berjalan mulus.  

Fakta itu terungkap ketika Ratna dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus yang digelar di Polrestabes Bandung, Jumat (26/2/2020).

Awalnya Ratna berbicara soal motifnya membunuh nenek Dewi, majikannya. Kasus pembunuhan itu terjadi karena Ratna mengaku dipukuli korban dengan menggunakan tongkat. 

Baca Juga: PRT Bunuh Majikan Dewi Romlah di Komplek Buana Cigi Pura-pura Dirampok

"Sore itu, dia marah ke saya. Saya dipukuli beberapa kali pakai tongkatnya. Yang kepukul kepala sama badan saya," kata Ratna seperti dikutip SuaraJabar.id.

Ratna sempat berkata, kalau memang majikannya tidak menyukainya, ia akan pergi dari rumah majikannya. Namun kalimat Ratna dibalas dengan hantaman tongkat ke tubuh dia.

Ia pun kalap. Ia mengambil tongkat, lalu mendorong korban ke kamar mandi. Ia langsung berbalik menghantamkan tongkat tersebut, kepada korban.

"Tiga kali lebih saya pukul ke bagian kepalanya," ucap Ratna.

Setelah korban tak berdaya, Ratna pun tersadar dari kemelut rasa emosinya. Ia menyadari setelah mengecek tubuh korban, majikannya itu telah tak bernyawa.

Baca Juga: Jamaiyah Tewas di Tangan Cucu, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Dipenuhi rasa ketakutan, Ratna pun mencoba mencari cara, agar orang tidak mengetahui perbuatannya. Terlintas dalam pikirnya, untuk membuat skenario seakan-akan terjadi perampokan.

Ia pun mengambil sebilah pisau di dapur. Kemudian ia dengan sadar diri, nekat merobek perutnya dengan menggunakan pisau tersebut. Sebelumnya, ia juga membongkar satu isi lemari dalam kamar korban, agar terlihat seperti terjadi perampokan.

Dalam keadaan terluka, ia mulai berakting. Ia teriak sambil keluar rumah, agar dihampiri tetangga. Karena waktu kejadian itu tengah hujan gerimis, tak ada satu orang pun yang terlihat. Tak habis akal, Ratna mengetuk salah satu pintu rumah tetangganya, sambil meminta tolong.

Saat tetangga Ratna keluar, ia mengatakan ada dua orang bertubuh besar merampok rumah majikannya. Tak lama, para warga pun berkumpul.

Di tengah Ratna dalam keadaan terluka, beberapa warga masuk ke rumah korban Dewi. Mereka tak melihat ada pria yang dimaksud Ratna. Namun mereka mendapati Dewi, sudah terkapar dalam kamar mandi.

Tak lama setelah itu, baik Ratna dan Dewi dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Polisi pun datang ke lokasi kejadian. Dari olahraga tempat kejadian, polisi tidak mendapati unsur terjadi perampokan.

Karena tidak kerusakan dalam rumah itu. Kemudian, tak ada satu barang pun yang hilang di curi. Keadaan di dalam rumah tidak berantakan.

Dalam perawatan, Ratna masih dapat dimintai keterangan. Saat dimintai kesaksiannya, polisi mencurigai ada gelagat aneh dari Ratna. Setelah lebih dari 48 jam Ratna dimintai keterangan, akhirnya ia mengakui, jika dirinyalah yang menghabisi majikannya itu.

Baik kepada polisi dan wartawan, Ratna mengaku sakit hati atas perlakuan majikannya itu. Ia beberapa kali menahan emosi, karena tabiat majikannya yang sering memukulinya dan sering membandingkan dirinya dengan pembantu sebelum Ratna.

"Saat kejadian itu, dia (majikannya atau korban) marah karena saya enggak siram tanaman. Itu memang kebiasaan dia suka siram tanaman," ucapnya.

Ratna mengaku baru dua bulan kerja di rumah majikannya itu. Selama dua bulan itu, Ratna kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan yakni ada tiga buah tongkat, sebilah pisau serta beberapa pakaian pelaku dan korban. Barang bukti itu, dijadikan dasar untuk menetapkan Ratna sebagai tersangka, selain kesaksiannya.

"Kita terapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ulung.

Kontributor: Cesar Yudistira
 

Load More