SuaraJakarta.id - Polsek Pagedangan meringkus seorang pengguna sekaligus pengendar narkoba jenis sabu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku terancam mendapat hukuman lebih berat.
Sebab, bandar sabu berinisial A itu diketahui baru bebas dari Lapas Cilegon, Banten, tiga minggu lalu atas kasus serupa.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari tangan pelaku, polisi 400 gram lebih sabu.
Hal itu disampaikan Iman dalam ungkap kasus narkoba di Mako Polres Tangsel, Jumat (26/2/2021).
"Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sabu hampir 500 gram," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria menuturkan, penangkapan berawal dari laporan warga soal adanya transaksi barang haram tersebut.
"Pelaku ditangkap usai dilakukan penggerebekan di sebuah ruko di Jalan Puskesmas Pondok Aren. Hasilnya, sabu seberat 400,29 gram itu ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang digantung di pagar seng," tuturnya.
Dia menerangkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Cilegon tiga minggu lalu.
"Pelaku baru bebas dari Lapas 3 minggu lalu dengan kasus yang sama," terangnya.
Baca Juga: Pelantikan Walkot Tangsel Terpilih, DPRD: Harus Sebelum Airin Selesai Jabat
Lebih lanjut Fredy menyebut, pelaku menjual sabu persatu gram dengan harga Rp 1,1 juta. Soal transaksinya, dilakukan dengan cara tempel di suatu lokasi.
"Pelaku menjual sabu tersebut Rp 1,1 juta per 1 gram. Transaksinya ditaruh di sebuah tempat yang sudah dijanjikan antara pelaku dengan pembeli," ungkapnya.
Terkini, pihaknya masih menelusuri asal-usul pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dari pesan transaksi.
Bandar sabu itu sendiri dijerat Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Atas perbuatannya it pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun ditambah 1/3 masa kurungan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Sisi Gelap Philadelphia Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026: Banyak Zombie Berkeliaran
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya