SuaraJakarta.id - Polsek Pagedangan meringkus seorang pengguna sekaligus pengendar narkoba jenis sabu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku terancam mendapat hukuman lebih berat.
Sebab, bandar sabu berinisial A itu diketahui baru bebas dari Lapas Cilegon, Banten, tiga minggu lalu atas kasus serupa.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari tangan pelaku, polisi 400 gram lebih sabu.
Hal itu disampaikan Iman dalam ungkap kasus narkoba di Mako Polres Tangsel, Jumat (26/2/2021).
"Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sabu hampir 500 gram," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria menuturkan, penangkapan berawal dari laporan warga soal adanya transaksi barang haram tersebut.
"Pelaku ditangkap usai dilakukan penggerebekan di sebuah ruko di Jalan Puskesmas Pondok Aren. Hasilnya, sabu seberat 400,29 gram itu ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang digantung di pagar seng," tuturnya.
Dia menerangkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Cilegon tiga minggu lalu.
"Pelaku baru bebas dari Lapas 3 minggu lalu dengan kasus yang sama," terangnya.
Baca Juga: Pelantikan Walkot Tangsel Terpilih, DPRD: Harus Sebelum Airin Selesai Jabat
Lebih lanjut Fredy menyebut, pelaku menjual sabu persatu gram dengan harga Rp 1,1 juta. Soal transaksinya, dilakukan dengan cara tempel di suatu lokasi.
"Pelaku menjual sabu tersebut Rp 1,1 juta per 1 gram. Transaksinya ditaruh di sebuah tempat yang sudah dijanjikan antara pelaku dengan pembeli," ungkapnya.
Terkini, pihaknya masih menelusuri asal-usul pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dari pesan transaksi.
Bandar sabu itu sendiri dijerat Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Atas perbuatannya it pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun ditambah 1/3 masa kurungan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Dianggap Pemborosan Uang Negara, Sidang Online Ammar Zoni Diprotes Keras Pengacara
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN