Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Februari 2021 | 22:25 WIB
Bandar sabu berinisial A (32) dihadirkan dalam ungkap kasus narkoba yang digelar Polres Tangsel, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Polsek Pagedangan meringkus seorang pengguna sekaligus pengendar narkoba jenis sabu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku terancam mendapat hukuman lebih berat.

Sebab, bandar sabu berinisial A itu diketahui baru bebas dari Lapas Cilegon, Banten, tiga minggu lalu atas kasus serupa.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari tangan pelaku, polisi 400 gram lebih sabu.

Hal itu disampaikan Iman dalam ungkap kasus narkoba di Mako Polres Tangsel, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Pelantikan Walkot Tangsel Terpilih, DPRD: Harus Sebelum Airin Selesai Jabat

"Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sabu hampir 500 gram," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria menuturkan, penangkapan berawal dari laporan warga soal adanya transaksi barang haram tersebut.

"Pelaku ditangkap usai dilakukan penggerebekan di sebuah ruko di Jalan Puskesmas Pondok Aren. Hasilnya, sabu seberat 400,29 gram itu ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang digantung di pagar seng," tuturnya.

Dia menerangkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Cilegon tiga minggu lalu.

"Pelaku baru bebas dari Lapas 3 minggu lalu dengan kasus yang sama," terangnya.

Baca Juga: Viral Rambu Bus Stop di Tangsel Disorot Publik, Dishub: Netizen Kurang Baca

Lebih lanjut Fredy menyebut, pelaku menjual sabu persatu gram dengan harga Rp 1,1 juta. Soal transaksinya, dilakukan dengan cara tempel di suatu lokasi.

"Pelaku menjual sabu tersebut Rp 1,1 juta per 1 gram. Transaksinya ditaruh di sebuah tempat yang sudah dijanjikan antara pelaku dengan pembeli," ungkapnya.

Terkini, pihaknya masih menelusuri asal-usul pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dari pesan transaksi.

Bandar sabu itu sendiri dijerat Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Atas perbuatannya it pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun ditambah 1/3 masa kurungan," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More