SuaraJakarta.id - Polsek Pagedangan meringkus seorang pengguna sekaligus pengendar narkoba jenis sabu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku terancam mendapat hukuman lebih berat.
Sebab, bandar sabu berinisial A itu diketahui baru bebas dari Lapas Cilegon, Banten, tiga minggu lalu atas kasus serupa.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari tangan pelaku, polisi 400 gram lebih sabu.
Hal itu disampaikan Iman dalam ungkap kasus narkoba di Mako Polres Tangsel, Jumat (26/2/2021).
"Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sabu hampir 500 gram," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria menuturkan, penangkapan berawal dari laporan warga soal adanya transaksi barang haram tersebut.
"Pelaku ditangkap usai dilakukan penggerebekan di sebuah ruko di Jalan Puskesmas Pondok Aren. Hasilnya, sabu seberat 400,29 gram itu ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang digantung di pagar seng," tuturnya.
Dia menerangkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Cilegon tiga minggu lalu.
"Pelaku baru bebas dari Lapas 3 minggu lalu dengan kasus yang sama," terangnya.
Baca Juga: Pelantikan Walkot Tangsel Terpilih, DPRD: Harus Sebelum Airin Selesai Jabat
Lebih lanjut Fredy menyebut, pelaku menjual sabu persatu gram dengan harga Rp 1,1 juta. Soal transaksinya, dilakukan dengan cara tempel di suatu lokasi.
"Pelaku menjual sabu tersebut Rp 1,1 juta per 1 gram. Transaksinya ditaruh di sebuah tempat yang sudah dijanjikan antara pelaku dengan pembeli," ungkapnya.
Terkini, pihaknya masih menelusuri asal-usul pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dari pesan transaksi.
Bandar sabu itu sendiri dijerat Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Atas perbuatannya it pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun ditambah 1/3 masa kurungan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026