Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:05 WIB
Politikus Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

"Saya kira enggak. Anggota dewan jauh lebih dewasa lebih objektif," pungkasnya.

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan telah gagal melakukan upaya pencegahan banjir Jakarta. Karena itu, PSI berniat menggulirkan hak interpelasi.

Hak interpelasi adalah wewenang legislatif untuk memanggil Kepala Daerah untuk dimintai keterangannya mengenai satu masalah.

Namun untuk bisa dipenuhi, permintaan ini harus disetujui pimpinan legislatif.

Baca Juga: PSI Mau Interpelasi Anies, Riza: Silakan, Asal Jangan Ada Kepentingan Lain

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana mengatakan, Anies tidak menjalankan amanah penanggulangan banjir. Bahkan diduga dengan sengaja menghambat kerja di dinas-dinas Pemprov DKI untuk mencegah banjir.

“Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir. Ini adalah tanggung jawab moral dan politik PSI terhadap warga Jakarta, khususnya yang dirugikan oleh banjir akibat kegagalan dan ketidakseriusan Gubernur Anies mengelola penanggulangan banjir,” ujar Justin dalam diskusi virtual, Kamis (25/2/2021).

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana. [Instagram@justin.untayana]

Menurut Justin, ada ketidakjelasan masterplan penanggulangan banjir, ketidakseriusan pembebasan lahan normalisasi, dan kebingungan kosa kata. Selain itu program naturalisasi juga tak ada perkembangan.

Terlebih, Anies sudah menjabat selama 3,5 tahun, namun justru mendorong revisi RPJMD untuk menghapus normalisasi dari RPJMD.

“Pemprov DKI terkesan abai dalam pencegahan banjir. Akibatnya, rakyat yang menderita. Kami khawatir akan menjadi preseden buruk untuk periode pemerintahan berikutnya pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur Anies,” jelas Justin.

Baca Juga: PSI Ajukan Hak Interpelasi untuk Panggil Anies, Golkar: Hanya Cari Sensasi

Load More