Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 28 Februari 2021 | 16:08 WIB
Dokumentasi - Artidjo Alkostar (kanan), saat jabat Ketua Kamar Pidana MA, dalam rapat pleno laporan tahunan MA di JCC, Jakarta, Kamis (1/3/2018). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A]

Gelar Sarjana Hukum (SH) diraih Artidjo setelah menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 1976.

Ia kemudian melanjutkan kuliah dan meraih gelar magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2002.

Di Northwestern tersebut, Artidjo menulis disertasi mengenai pengadilan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.

Ia juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.

Baca Juga: Wafat, Hakim Artidjo Alkostar Dijuluki Algojo yang Ditakuti Para Koruptor

Artidjo Alkostar melanjutkan pendidikan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Anggota Dewas KPK yang juga mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Suara.com/Arga)

Sebelum menjabat anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.

Artidjo juga pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum di UII dan Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.

Almarhum menjadi Dewas KPK sejak 20 Desember 2019 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.

Selamat Jalan Artidjo Alkostar!

Baca Juga: Innalillahi! Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Tutup Usia Hari Ini

Load More