Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 28 Februari 2021 | 20:25 WIB
Ilustrasi perawat.

SuaraJakarta.id - Polisi melakukan pembataran penahanan—penundaan penahanan sementara—terhadap RA (19), pelaku penganiayaan perawat pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Deri Winanto (32).

Hal ini dikarenakan pelaku sedang dilakukan observasi di RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021) malam WIB.

"Pelaku (jika hasil observasi dinyatakan ganguan jiwa) maka melalui mekanisme gelar perkara kemungkinan besar akan dihentikan proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021)

Perihal keterangan dari korban, pihaknnya baru akan melakukan penyidikan setelah kondisi korban sudah membaik.

Baca Juga: Pakai Pisau Cukur, Kronologi Pasien Sayat Leher Perawat di Bandara Soetta

"Korban akan segera mungkin diambil keterangan oleh penyidik jika memungkinkan, karena kesehatan yang utama," tuturnya.

Sebelumnnya, Alex juga menjelaskan kronologi penyerangan yang terjadi di area parkir mobil Terminal II Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat (26/2) dini hari.

Alex menyebut jika peristiwa itu bermula saat pelaku cekcok dengan orang tuanya dan ngotot untuk berlibur ke Bali pada Kamis (25/2) sore.

Selanjutnya, orang tua RA menghubungi Deri, perawat pelaku di Yayasan Dhira Suman Tritoha yang menangani penderita gangguan kejiwaan dan ketergantungan narkoba. Mereka selanjutnya menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Setibanya di lokasi, mereka pun mencari RA. Pada Jumat (26/2) sekira pukul 00.55 WIB, Deri bertemu dengan RA.

Baca Juga: Pencuri HP Miliknya Diringkus, Ajudan Pribadi Minta Kasus Dihentikan

Namun, saat bertemu, pelaku tanpa banyak bicara lalu menyayat leher korban dengan pisau cukur hingga terluka.

“Alhamdulillah saat ini korban dalam pemulihan dan telah sadar," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan RA sebagai tersangka. RA dijerat Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More