SuaraJakarta.id - Dua karyawati korban tindak pidana asusila oleh bos PT TMM FIN, Bank Internasional tak berani melawan pelaku karena takut dibunuh. Sebab pelaku berinisial JH (47) selalu membawa senjata tajam setiap melakukan aksi bejatnya.
"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam di pinggangnya," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi saat jumpa pers, Selasa (2/3/2021).
Menurut Nasriadi, korban pada akhirnya hanya bisa pasrah. Sebab mereka khawatir akan menjadi korban pembunuhan bosnya apabila melawan.
"Korban takut menjadi korban pembunuhan sebagainya, jadi takut, tidak melawan dan pasrah," ujarnya.
Peramal
JH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sekretarisnya diketahui tidak hanya meremas payudara dan memaksa korban oral seks. Melainkan, juga memaksa kedua korban untuk mandi bersama dengan dalih untuk membuka aura.
Kepada kedua korbannya, JH mengklaim memiliki kemampuan meramal. Modus tersebut dipergunakan oleh JH agar bisa melakukan tindak asusila.
"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," ungkap Nasriadi.
Ketika itu, JH turut melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban. Sekaligus, memaksa kedua korbannya melakukan ritual mandi bersama walau akhirnya ditolak.
Baca Juga: Dua Sekretaris Pribadi Jadi Pelampiasan Bosnya, Bagaimana Bisa Terungkap?
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini," bebernya.
Belakangan, JH berdalih dalam kondisi mabuk saat melakukan tindak asusila tersebut. Dia mengaku mabuk minuman keras di tengah ritual sembahyang.
"Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu," dalih JH.
Atas perbuatannya JH kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri