SuaraJakarta.id - Dua karyawati korban tindak pidana asusila oleh bos PT TMM FIN, Bank Internasional tak berani melawan pelaku karena takut dibunuh. Sebab pelaku berinisial JH (47) selalu membawa senjata tajam setiap melakukan aksi bejatnya.
"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam di pinggangnya," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi saat jumpa pers, Selasa (2/3/2021).
Menurut Nasriadi, korban pada akhirnya hanya bisa pasrah. Sebab mereka khawatir akan menjadi korban pembunuhan bosnya apabila melawan.
"Korban takut menjadi korban pembunuhan sebagainya, jadi takut, tidak melawan dan pasrah," ujarnya.
Baca Juga: Dua Sekretaris Pribadi Jadi Pelampiasan Bosnya, Bagaimana Bisa Terungkap?
Peramal
JH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sekretarisnya diketahui tidak hanya meremas payudara dan memaksa korban oral seks. Melainkan, juga memaksa kedua korban untuk mandi bersama dengan dalih untuk membuka aura.
Kepada kedua korbannya, JH mengklaim memiliki kemampuan meramal. Modus tersebut dipergunakan oleh JH agar bisa melakukan tindak asusila.
"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," ungkap Nasriadi.
Ketika itu, JH turut melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban. Sekaligus, memaksa kedua korbannya melakukan ritual mandi bersama walau akhirnya ditolak.
Baca Juga: Ngaku Bisa Meramal, Bos Bank Internasional Paksa Sekretaris Mandi Bareng
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini," bebernya.
Belakangan, JH berdalih dalam kondisi mabuk saat melakukan tindak asusila tersebut. Dia mengaku mabuk minuman keras di tengah ritual sembahyang.
"Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu," dalih JH.
Atas perbuatannya JH kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng