Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 02 Maret 2021 | 21:31 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Gagal Tangani Banjir

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan telah gagal melakukan upaya pencegahan banjir di ibu kota. Karena itu, PSI berniat menggulirkan hak interpelasi.

Hak interpelasi adalah wewenang legislatif untuk memanggil Kepala Daerah untuk dimintai keterangannya mengenai satu masalah. Namun untuk bisa dipenuhi, permintaan ini harus disetujui pimpinan legislatif.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Untayana mengatakan Anies tidak menjalankan amanah penanggulangan banjir, bahkan diduga dengan sengaja menghambat kerja di dinas-dinas Pemprov DKI untuk mencegah banjir.

Baca Juga: Anies Ingin Lepas Saham Bir, Ketua DPRD Jakarta Bereaksi: Salahnya Apa?

Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir. Ini adalah tanggung jawab moral dan politik PSI terhadap warga Jakarta, khususnya yang dirugikan oleh banjir akibat kegagalan dan ketidakseriusan Gubernur Anies mengelola penanggulangan banjir,” ujar Justin dalam diskusi virtual, Kamis (25/2/2021).

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana. [Instagram@justin.untayana]

Menurut Justin, ada ketidakjelasan masterplan penanggulangan banjir, ketidakseriusan pembebasan lahan normalisasi, dan kebingungan kosa kata. Selain itu program naturalisasi juga tak ada perkembangan.

Terlebih, Gubernur Anies sudah menjabat selama 3,5 tahun, namun justru mendorong revisi RPJMD untuk menghapus normalisasi dari RPJMD.

“Pemprov DKI terkesan abai dalam pencegahan banjir. Akibatnya, rakyat yang menderita. Kami khawatir akan menjadi preseden buruk untuk periode pemerintahan berikutnya pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur Anies,” jelas Justin.

Baca Juga: PKS Dukung Anies Lepas Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir

Load More