SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan mengomentari soal pencabutan izin investasi miras atau minuman keras. Ia menyerahkan soal itu sepenuhnya ke Pemerintah Pusat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mencabut aturan investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan pertentangan dari banyak pihak.
"Itu kebijakan pusat, biarlah menjadi kebijakan pusat antara pemerintah eksekutif dengan DPR," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurutnya masalah investasi miras itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya di Pemerintahan Daerah hanya akan mengikutinya ketika sudah menjadi kebijakan.
"Kami di pemerintah daerah punya kewenangan wilayah masing-masing dan tidak bisa mencampuri kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.
Politisi Gerindra ini pun menilai, keputusan Jokowi menarik kembali aturan yang dibuatnya sendiri itu demi kepentingan masyarakat luas.
"Saya yakin apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat bersama DPR adalah keputusan yang terbaik," tuturnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, Yusuf Mansur Ucapkan Selamat ke Jokowi dan Rakyat
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres investasi miras setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Berita Terkait
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?