Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Maret 2021 | 16:00 WIB
Pelaku begal payudara di Simpang Bojonegara, Kota Cilegon, diamankan polisi, Rabu (3/3/2021). [Dok. LLAJ Dishub Cilegon]

"Kita akan lakukan proses gelar kepada tersangka jika memenuhi unsur kita akan lakukan penahanan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 281 KUHP atau 289 tentang Pelecahan Seksual.

Pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat karena melakukan pengancaman kepada suami korban begal payudara tersebut.

Baca Juga: Bejat! Pria Serang Remas Payudara Penumpang Bus Sambil Todongkan Pisau

Load More