SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta sedang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pengaturan Zonasi (PZ).
Nantinya akan dibahas lagi mengenai bangunan yang didirikan di lokasi yang sesuai aturan atau tidak.
Anggota fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim meminta, nantinya pembuatan Perda ini memperhatikan faktor kepentingan masyarakat.
Misalnya dengan membiarkan sekolah atau masjid yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Lukman, pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan RTH harus dirumuskan sedari awal.
Agar keberadaannya di masa mendatang tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.
"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan," ujar Lukman kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Lukman juga menilai hal ini penting demi memberikan kepastian hukum pada bangunan itu.
Dengan demikian fasilitas itu bisa digunakan warga tanpa rasa khawatir melanggar hukum.
Baca Juga: Soal Penjualan Saham Pabrik Bir, PAN Minta Anies Tanya Masyarakat Dulu
"Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. Kasihan jamaah, lagi sholat sambil mikir musalanya bakal digusur," jelasnya.
Pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Ada tiga rancangan aturan Perda Tata Ruang di ibu kota yang dibahas.
Ketiga raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Lukman yang juga menjabat anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, menyadari pentingnya RTH sebagai area resapan untuk pengendalian banjir.
Namun pada sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada persoalan terbatasnya lahan untuk pembangunan fasilitas umum.
Berita Terkait
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Wajah Kusam dan Jerawatan? Ini 5 Sabun Muka untuk Anak Sekolah yang Murah Serta Aman
-
Sekolah Apung: Solusi Pendidikan bagi Anak-Anak Pesisir di Daerah Terpencil
-
Kritik Sosial Drama 'Revenge of Others': Cermin Bullying, Sekolah dan Luka
-
Sinyal Kuat PAN: Pilkada Lewat DPRD Opsi Serius, Sebut Demokrasi Langsung Banyak Mudaratnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM
-
5 Fitur Bank Digital untuk Mengurangi Pengeluaran Tanpa Disadari bagi Pengguna Muda
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?