SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta sedang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pengaturan Zonasi (PZ).
Nantinya akan dibahas lagi mengenai bangunan yang didirikan di lokasi yang sesuai aturan atau tidak.
Anggota fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim meminta, nantinya pembuatan Perda ini memperhatikan faktor kepentingan masyarakat.
Misalnya dengan membiarkan sekolah atau masjid yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Lukman, pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan RTH harus dirumuskan sedari awal.
Agar keberadaannya di masa mendatang tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.
"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan," ujar Lukman kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Lukman juga menilai hal ini penting demi memberikan kepastian hukum pada bangunan itu.
Dengan demikian fasilitas itu bisa digunakan warga tanpa rasa khawatir melanggar hukum.
Baca Juga: Soal Penjualan Saham Pabrik Bir, PAN Minta Anies Tanya Masyarakat Dulu
"Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. Kasihan jamaah, lagi sholat sambil mikir musalanya bakal digusur," jelasnya.
Pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Ada tiga rancangan aturan Perda Tata Ruang di ibu kota yang dibahas.
Ketiga raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Lukman yang juga menjabat anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, menyadari pentingnya RTH sebagai area resapan untuk pengendalian banjir.
Namun pada sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada persoalan terbatasnya lahan untuk pembangunan fasilitas umum.
Berita Terkait
-
Masjid Tegalsari: Jejak Islam dan Jawa yang Bertahan Melintasi Zamannya
-
IDAI Usul MBG di Kantin Sekolah, Utamakan Anak di Wilayah 3T
-
Lawan Budaya 'Asal Caplok', Candra Darusman Dorong Literasi Hak Cipta Masuk Ruang Kelas
-
Bikin Siswa Makin Bodoh, Denmark Larang HP di Sekolah
-
Pesan Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Harus Dikawal Sebagai Program Strategis
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar