SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pemutakhiran data bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 tahun 2021 tahap kedua.
Langkah ini dilakukan agar pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran.
Pemprov DKI juga mengancam akan mencabut BST bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), apabila:
- Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
- Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
- Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT
- Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS
Pemuktahiran data penerima BST didasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT/ RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan Februari lalu.
Usulan baru ini berdasarkan hasil evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bansos.
Penerima manfaat usulan baru itu akan memperoleh bansos di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.
"Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lestari dikutip dari Ayobogor.com—jaringan Suara.com—Senin (8/3/2021).
Penerima BST ini diberikan bagi masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020.
Selain itu, penerima BST juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Baca Juga: Sekda DKI Sebut 6 RT di Jakarta Masih Zona Merah Covid-19
BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per keluarga per bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan