SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan kronologi penyekapan terhadap bos dump truk di Tebet Timur, Jaksel, berinisial BH.
Motif dari penyekapan dan penculikan ini terkait urusan bisnis antara korban dengan pelaku berinisial MR.
MR merupakan pemilik dan pemodal perusahaan. Sedangkan korban direktur di perusahaan yang bergerak bidang pemasok sejumlah barang termasuk dump truck.
Polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MT dan ED yang bersama MR menjemput korban dan SS yang bertugas mengawasi korban selama disekap.
Kekinian keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penculikan.
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," ujar Azis dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Azis menerangkan kronologi kasus penyekapan ini. Awalnya MR bersama MT dan ED menculik korban pada 2 Maret 2021.
Selama disekap, lanjut dia, korban mengalami penganiayaan. Diantaranya terdapat luka salah satunya di bagian bibir.
Tak hanya itu, para tersangka juga memaksa korban melakukan transfer dua kali dari kartu ATM korban. Masing-masing sebanyak Rp 40 juga dan Rp 30 juta serta merampas mobil korban.
Baca Juga: Polisi Ringkus Sejumlah Orang Diduga Pelaku Penculikan di Indekos Tebet
Keempatnya ditangkap saat polisi menggerebek salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 5 Maret 2021.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit mobil yakni Toyota dengan nomor B-1786-PIT, mobil Honda B-2745-PKM, dan Fortuner B-1337-FLT.
Polisi juga mengamankan masing-masing korek api berbentuk pistol, senapan angin, dan air softgun yang digunakan mengancam korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, MR menjelaskan bahwa aksi penculikan dan penyekapan terhadap BH dikarenakan tak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.
"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media dilansir dari Antara.
Polisi menjerat pelaku tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong