SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan kronologi penyekapan terhadap bos dump truk di Tebet Timur, Jaksel, berinisial BH.
Motif dari penyekapan dan penculikan ini terkait urusan bisnis antara korban dengan pelaku berinisial MR.
MR merupakan pemilik dan pemodal perusahaan. Sedangkan korban direktur di perusahaan yang bergerak bidang pemasok sejumlah barang termasuk dump truck.
Polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MT dan ED yang bersama MR menjemput korban dan SS yang bertugas mengawasi korban selama disekap.
Kekinian keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penculikan.
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," ujar Azis dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Azis menerangkan kronologi kasus penyekapan ini. Awalnya MR bersama MT dan ED menculik korban pada 2 Maret 2021.
Selama disekap, lanjut dia, korban mengalami penganiayaan. Diantaranya terdapat luka salah satunya di bagian bibir.
Tak hanya itu, para tersangka juga memaksa korban melakukan transfer dua kali dari kartu ATM korban. Masing-masing sebanyak Rp 40 juga dan Rp 30 juta serta merampas mobil korban.
Baca Juga: Polisi Ringkus Sejumlah Orang Diduga Pelaku Penculikan di Indekos Tebet
Keempatnya ditangkap saat polisi menggerebek salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 5 Maret 2021.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit mobil yakni Toyota dengan nomor B-1786-PIT, mobil Honda B-2745-PKM, dan Fortuner B-1337-FLT.
Polisi juga mengamankan masing-masing korek api berbentuk pistol, senapan angin, dan air softgun yang digunakan mengancam korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, MR menjelaskan bahwa aksi penculikan dan penyekapan terhadap BH dikarenakan tak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.
"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media dilansir dari Antara.
Polisi menjerat pelaku tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rahasia Gelap di Balik Penculikan Anak Politikus dalam Film Animals
-
Bukan Begal! BEM UI Soroti Sarung Tangan Latex dan Lakban Pelaku Penganiaya Hafidz yang Tertinggal
-
Kondisi Korsospol BEM UI Hafidz Hernanda Disebut Membaik, Wajah Masih Memar
-
Temuan Lakban Hitam hingga Sarung Tangan Lateks, Penganiayaan Pengurus BEM UI Terencana?
-
Sunyinya Lokasi Dugaan Penyerangan Pengurus BEM UI di Tebet
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
Terkini
-
BRI Perluas Akses Rumah Subsidi dan Layanan Keuangan Bagi Masyarakat Indonesia
-
Hekrafnas 2026 Serentak Diselenggarakan di Jakarta, 7 Provinsi dan 17 Negara
-
Berencana Punya Rumah Idaman, Cek Penawaran Menarik Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026
-
Operasi Gabungan di Kelab Malam Jakarta dan PIK, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
-
Tian Fu Gong, Merawat Keberagaman Lewat Tradisi di Pesisir Jakarta