SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan kronologi penyekapan terhadap bos dump truk di Tebet Timur, Jaksel, berinisial BH.
Motif dari penyekapan dan penculikan ini terkait urusan bisnis antara korban dengan pelaku berinisial MR.
MR merupakan pemilik dan pemodal perusahaan. Sedangkan korban direktur di perusahaan yang bergerak bidang pemasok sejumlah barang termasuk dump truck.
Polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MT dan ED yang bersama MR menjemput korban dan SS yang bertugas mengawasi korban selama disekap.
Kekinian keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penculikan.
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," ujar Azis dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Azis menerangkan kronologi kasus penyekapan ini. Awalnya MR bersama MT dan ED menculik korban pada 2 Maret 2021.
Selama disekap, lanjut dia, korban mengalami penganiayaan. Diantaranya terdapat luka salah satunya di bagian bibir.
Tak hanya itu, para tersangka juga memaksa korban melakukan transfer dua kali dari kartu ATM korban. Masing-masing sebanyak Rp 40 juga dan Rp 30 juta serta merampas mobil korban.
Baca Juga: Polisi Ringkus Sejumlah Orang Diduga Pelaku Penculikan di Indekos Tebet
Keempatnya ditangkap saat polisi menggerebek salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 5 Maret 2021.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit mobil yakni Toyota dengan nomor B-1786-PIT, mobil Honda B-2745-PKM, dan Fortuner B-1337-FLT.
Polisi juga mengamankan masing-masing korek api berbentuk pistol, senapan angin, dan air softgun yang digunakan mengancam korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, MR menjelaskan bahwa aksi penculikan dan penyekapan terhadap BH dikarenakan tak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.
"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media dilansir dari Antara.
Polisi menjerat pelaku tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
9 Hari Mencekam! Kisah Wanita di Bekasi Lolos dari Penyekapan Pacar yang Cemburu Buta
-
Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan
-
Plot Twist Film Forgotten Ternyata Lebih Gelap dari Sekadar soal Penculikan
-
Urban Eco Journey: Cara Seru Trash Ranger Rayakan Ulang Tahun Sambil Menyelamatkan Bumi
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bukan Sekadar Bangun Hunian, Pengembangan Kota Mandiri Mengarah Penyediaan Fasilitas
-
Pendidikan Tiga Bahasa dan Ruang Renwen Jadi Andalan Tzu Chi School
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi
-
IUCN Sebut Menhut Paham Akar Persoalan Konservasi Gajah Indonesia
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern