SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan kronologi penyekapan terhadap bos dump truk di Tebet Timur, Jaksel, berinisial BH.
Motif dari penyekapan dan penculikan ini terkait urusan bisnis antara korban dengan pelaku berinisial MR.
MR merupakan pemilik dan pemodal perusahaan. Sedangkan korban direktur di perusahaan yang bergerak bidang pemasok sejumlah barang termasuk dump truck.
Polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MT dan ED yang bersama MR menjemput korban dan SS yang bertugas mengawasi korban selama disekap.
Baca Juga: Polisi Ringkus Sejumlah Orang Diduga Pelaku Penculikan di Indekos Tebet
Kekinian keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penculikan.
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," ujar Azis dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Azis menerangkan kronologi kasus penyekapan ini. Awalnya MR bersama MT dan ED menculik korban pada 2 Maret 2021.
Selama disekap, lanjut dia, korban mengalami penganiayaan. Diantaranya terdapat luka salah satunya di bagian bibir.
Tak hanya itu, para tersangka juga memaksa korban melakukan transfer dua kali dari kartu ATM korban. Masing-masing sebanyak Rp 40 juga dan Rp 30 juta serta merampas mobil korban.
Baca Juga: Ratusan Murid yang Diculik Kelompok Bersenjata Dibebaskan
Keempatnya ditangkap saat polisi menggerebek salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 5 Maret 2021.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit mobil yakni Toyota dengan nomor B-1786-PIT, mobil Honda B-2745-PKM, dan Fortuner B-1337-FLT.
Polisi juga mengamankan masing-masing korek api berbentuk pistol, senapan angin, dan air softgun yang digunakan mengancam korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, MR menjelaskan bahwa aksi penculikan dan penyekapan terhadap BH dikarenakan tak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.
"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media dilansir dari Antara.
Polisi menjerat pelaku tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengejar empat hingga lima orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penyekapan itu.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Kafe di Sekitar Tebet Eco Park, Tempat Nongkrong Asyik Setelah Olahraga
-
Operasi Rahasia Gagal? UNIFIL Bantah Bantu Israel Culik Kapten Laut di Beirut
-
Keluarga Pelaku Tak Tahu Anaknya Sekap dan Perkosa ABG Sampai 10 Hari di Tangerang, Kok Bisa?
-
Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya
-
Culik Anak Penjual Nasi Uduk Gegara Tak Dikasih Pinjam Duit, Indra Jaya Resmi Ditahan Polisi
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama