SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan kuota internet gratis tahun 2021.
Bantuan kuota internet gratis tersebut untuk para siswa, guru, mahasiswa dan dosen untuk pembelajaran daring.
Pada tahun 2021 ini, Kemendikbud akan menghilangkan pembagian kuota umum dan kuota belajar menjadi kuota umum saja.
Langkah itu ditujukan agar penggunaan bantuan kuota belajar dapat lebih fleksibel untuk digunakan dalam kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Seperti mencari dan mengunduh video pembelajaran yang ada di YouTube.
Pembatasan Akses
Dilansir SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari laman resmi Kuota Belajara Kemendikbud, bantuan kuota internet gratis ini tak bisa digunakan secara luas.
Berikut daftar situs yang tak bisa diakses kuota internet Kemendikbud:
- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
- Media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook dan TikTok.
Pembatasan akses penggunaan media sosial disinyalir agar bantuan kuota internet gratis Kemendikbud bisa tepat sasaran dan digunakan semaksimal mungkin untuk melakukan proses pembelajaran.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Lengkap Tiap Provider
Besaran Kuota
Besaran kuota internet gratis Kemendikbud untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Mulai dari 20GB bagi peserta didik PAUD, 35GB bagi peserta didik dasar dan menengah, 42GB bagi pendidik PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah serta 50GB bagi dosen dan mahasiswa.
Penyaluran bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan selama 3 bulan ke depan dari bulan Maret hingga Mei 2021. Subsidi kuota internet gratis tersebut akan cair setiap tanggal 11-15 pada setiap bulannya dan berlaku selama 30 hari setelah kuota tersebut diterima.
Demikian informasi daftar situs yang tidak bisa diakses kuota intenet gratis Kemendikbud.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
CEK FAKTA: Tautan Kuota Internet Gratis 50 GB Sambut HUT ke-80 RI Beredar, Benarkah?
-
Viral, Film Merah Putih One for All Kena Ulti Badan Bahasa Kemendikbud
-
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Fiona Handayani Eks Staf Khusus Nadiem
-
Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis