Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 13 Maret 2021 | 20:05 WIB
Heri Sutarno (56), tersangka penggelapan pajak perusahaan di Cianjur, dihadirkan dalam ungkap kasus, Jumat (12/3/2021). [ANTARA/Ahmad Fikri]

SuaraJakarta.id - Heri Sutarno (56), tersangka penggelapan pajak perusahaan, mengaku menggunakan uang pajak itu untuk membiayai istri-istrinya.

Diketahui, tersangka memiliki tiga istri. Istri pertama di Tangerang. Sedangkan dua istri mudanya di Cianjur.

Selain itu, Heri juga mengatakan memakai dana penggelapan pajak perusahaan itu untuk melarikan diri ke Yogyakarta, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan tersangka dalam ungkap kasus di Polres Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: DPO Polres Cianjur Ditangkap, Gelapkan Pajak Perusahaan Rp 2,7 Miliar

"Setiap bulan dana yang saya gelapkan mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 100 juta,” kata dia dilansir dari Antara.

“Kalau pajak ke negara saya bayarkan, namun setiap bulan ada selisih yang saya ambil dari perusahaan. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari tiga orang istri saya dan untuk melarikan diri," bebernya.

Sebelumnya, pelaku dibekuk jajaran Polsek Sukaluyu saat pulang ke rumah istri mudanya di Cianjur.

Tersangka merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur sejak dua tahun lalu.

Pelaku merupakan mantan akuntan. Ia menggelapkan pajak perusahaan di Cianjur, Jawa Barat, sebesar Rp 2,7 miliar yang dilakukan sejak 2016 hingga 2018.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan, Wapres Maruf Minta Masyarakat Patuh Pajak

Modus pelaku yakni dengan menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulannya.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga membenarkan penangkapan DPO Polres Cianjur itu.

Polisi mendapat informasi keberadaan mantan pimpinan akuntan di PT Aurora yang pulang ke rumah istri mudanya.

"Pelaku sempat buron selama dua tahun, setelah perusahaan membuat laporan, bahkan pelaku sudah masuk DPO Polres Cianjur sejak dua tahun yang lalu karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp 2,7 miliar, sesuai dengan laporan," katanya lagi.

Setiap bulannya, ujar dia, pelaku menaikkan nilai pajak yang ditagihkan ke perusahaan mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.

Akibatnya, setiap bulan selisih uang pajak yang dibayarkan melalui pelaku, dinikmati sendiri untuk membiayai tiga orang istrinya.

"Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu. Namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan. Sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Namun sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian dengan total Rp 2.764.541.460.

Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur.

Load More