Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 13 Maret 2021 | 20:05 WIB
Heri Sutarno (56), tersangka penggelapan pajak perusahaan di Cianjur, dihadirkan dalam ungkap kasus, Jumat (12/3/2021). [ANTARA/Ahmad Fikri]

"Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu. Namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan. Sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Namun sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian dengan total Rp 2.764.541.460.

Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur.

Baca Juga: DPO Polres Cianjur Ditangkap, Gelapkan Pajak Perusahaan Rp 2,7 Miliar

Load More