Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 Maret 2021 | 20:05 WIB
Artis Cynthiara Alona dihadirkan saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelaku di Bawah Umur

Yusri Yunus menjelaskan, penetapan Cynthiara Alona jadi tersangka karena berperan sebagai penyedia tempat buat praktik prostitusi.

Para pelaku pelaku prostitusi online banyak anak-anak di bawah umur. Mereka beraksi melalui situs uaplikasi MiChat untuk menggaet pelanggan.

Baca Juga: Ngeri! Hotel Cynthiara Alona Bandrol Gadis 14 Tahun Rp 400 Ribu

"Kalau istilahnya (open) BO (booking order) dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang. Itu ada joki, ada muncikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri.

Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam keterangannya, Cynthiara Alona menyatakan praktik prostitusi di hotelnya di Tangerang sudah berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan lebih.

"Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," jelas Yusri Yunus.

Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi Cynthiara Alona.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Selain Kondom, Warga Dapati Obat Kuat di Sekitar Hotel Cynthiara Alona

Load More