Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:50 WIB
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelaku di Bawah Umur

Yusri Yunus menjelaskan, penetapan Cynthiara Alona jadi tersangka karena berperan sebagai penyedia tempat buat praktik prostitusi.

Para pelaku pelaku prostitusi online banyak anak-anak di bawah umur. Mereka beraksi melalui situs uaplikasi MiChat untuk menggaet pelanggan.

"Kalau istilahnya (open) BO (booking order) dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang. Itu ada joki, ada muncikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri

Baca Juga: Jadi Tempat Prostitusi, Pemkot Tangerang Akan Panggil Manajemen Hotel Alona

Dalam keterangannya, Cynthiara Alona menyatakan praktik prostitusi di hotelnya di Tangerang sudah berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan lebih.

"Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," jelas Yusri Yunus.

Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi Cynthiara Alona.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Tempat Prostitusi, Ini Kata PTSP Tangerang soal Hotel Artis Cynthiara Alona

Load More