SuaraJakarta.id - Salah satu kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman mengatakan, pelaksanaan sidang secara virtual telah melanggar peraturan.
Ketentuan yang dimaksud yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, Munarman meminta Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa dihadirkan secara langsung.
Baca Juga: Amien Rais Nyatakan Sidang Habib Rizieq Melanggar HAM!
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal,” ujanya dilansir dari Antara.
Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih," tuturnya.
Sidang Habib Rizieq hari ini beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU secara virtual.
Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Habib Rizieq Janji Tak Kerahkan Pendukungnya ke Sidang, Asalkan...
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Berita Terkait
-
Kerja dari Rumah: Lowongan Virtual Assistant Gaji Hingga Rp5 Juta!
-
I Hate Love Me: Buku yang Memberimu Pelukan Virtual saat Sedang Insecure
-
5 Cara Mudah Aktifkan Keyboard Virtual di Laptop
-
Cara Top Up OVO via Virtual Account Berbagai Bank di Indonesia
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting