SuaraJakarta.id - Salah satu kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman mengatakan, pelaksanaan sidang secara virtual telah melanggar peraturan.
Ketentuan yang dimaksud yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, Munarman meminta Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa dihadirkan secara langsung.
Baca Juga: Amien Rais Nyatakan Sidang Habib Rizieq Melanggar HAM!
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal,” ujanya dilansir dari Antara.
Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih," tuturnya.
Sidang Habib Rizieq hari ini beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU secara virtual.
Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Habib Rizieq Janji Tak Kerahkan Pendukungnya ke Sidang, Asalkan...
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Amankah Menggunakan VPN Mobile Legends Auto Win? Kenali Bahayanya
-
Menjajal Sensasi Haji dan Umrah Langsung dari Mekah dengan Virtual Reality
-
No Kartu Fisik, No Problem! Transaksi Online Lancar dengan Debit Virtual BRI
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri