Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Maret 2021 | 07:55 WIB
Emak-emak pendukung Habib Rizieq ngamuk di luar sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Bapak gue polisi enggak perlakukan anaknya kayak gini, pakde gue Kombes enggak pernah begini, kenapa mereka begini semuanya?” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini (Selasa, 23 Maret 2021) secara virtual.

Adapun agenda sidang eksepsi sebanyak empat berkas akan disidangkan, yakni perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung). Berikut penjelasannya:

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Rizieq Walk Out Dari Persidangan, Begini Penjelasan PN Jakarta Timur

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Imbau Simpatisan Tidak Datang Ke Pengadilan

Load More