SuaraJakarta.id - Kubu Moeldoko resmi gugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan gugatan dilakukan tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Secara bergantian tim kuasa hukum, yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro membacakan gugatan setebal 13 halaman di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
Adapun tuntutan dalam provisi meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan serta memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara dalam pokok perkara sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.
Baca Juga: Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal
Memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.
Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat IH untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menanyakan kepada para kuasa hukum tergugat, apakah sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Potensi AHY vs Gibran di 2029, Roy Suryo Justru Sebut Beda Kelas
-
Panas! Roy Suryo Sebut Wapres Gibran "Tidak Ada Apa-apanya" Dibanding AHY, Picu Gerakan Pemakzulan?
-
4 Jurus Damai Kaesang Sikapi Serangan ke Jokowi
-
Sebut Dua Nama Tokoh Ini, Kaesang Tepis Isu 'Perang Dingin' di Balik Serangan Ijazah Palsu Jokowi
-
Soal Ijazah Jokowi, Kaesang Menolak Ikut Ribut: Saya Baik-baik Saja dengan AHY
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya
-
Rahasia Rumah Sejuk & Minim Perawatan: 9 Langkah Desain Rumah Anti Gerah dan Debu di Indonesia
-
Terkuak! Ini Sejarah dan Makna di Balik Nama Gultik yang Jadi 'Harta Karun' Kuliner Malam Blok M
-
5 Bedak Lokal Multifungsi: Cantik Pesta & Sehari-hari, Harga Gak Bikin Nangis