SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik keputusan larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pulang kampong tidak selalu harus secara fisik. Tapi juga dapat dilakukan secara virtual.
"Mudik ke kampung dapat dilakukan secara virtual dengan keluarga, nenek, kakek, saudara semua, tidak perlu fisik hadir, " kata Riza kepada wartawan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (27/3/2021).
Riza menambahkan, belajar dari pengalaman sebelumnya, adanya libur panjang nasional mengakibatkan peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Di samping juga bisa membahayakan sanak saudara di kampung halaman. Sebab, bisa berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Karena itu, ia pun mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran pada tahun ini.
"Justru kalau kita datang ke kampung atau sebaliknya dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19 yang tidak kita inginkan bersama," kata Riza.
Menurutnya, tanpa harus mudik ke kampung halaman, juga tidak akan mengurangi esensi dari perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran itu sendiri.
Masyarakat tetap bisa merayakannya di rumah masing-masing dengan sukacita.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Dokter Tirta Beri Komentar Pedas
"Tidak mengurangi makna lebaran kita dan makna liburan kita bersama keluarga di kampung," ujarnya.
Diketahui, pemerintah pusat resmi melarang masyarakat mudik Hari Raya Idul Fitri atau mudik Lebaran 2021. Larangan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.
Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir.
Berita Terkait
-
Ketupat Pecel dan Keragaman Rasa yang Menyatukan Keluarga di Hari Raya Lebaran
-
Opor Ayam: Masakan Lebaran Pertamaku Sepeninggal Ibu
-
Istiqlal 'Banjir' Daging Kurban: 55 Sapi dan 81 Kambing Siap Dibagikan!
-
Kirim Sapi Limosin 1,25 Ton ke Istiqlal, Prabowo Bakal Nonton Penyembelihan Kurban saat Iduladha?
-
LIVE: Idul Adha 2025 Ditetapkan! Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat Malam Ini
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik