SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak lagi membela Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif Blessmiyanda. Sikap Riza berubah setelah Anies membenarkan Bless tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.
Bless yang sudah dinonaktifkan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Inspektorat DKI. Riza kini meminta pihak Inspektorat menjalankan pemeriksaan secara adil dan transparan.
"Inspektorat kami minta melakukan pemeriksaan sesuai dengan apa adanya, tidak boleh dilebihkan," ujar Riza di Balai Kota DKI, Selasa (30/3/2021)
Sebelum Anies menyatakan Bless benar diperiksa karena diduga melakukan pelecehan seksual, Riza lebih dulu dan berulang kali ditanya wartawan mengenai kasus itu. Namun Riza kerap menyebut penonaktifan Bless adalah hal yang biasa.
Bahkan ia menilai pemeriksaan di Inspektorat bukan berarti ada kasus negatif yang menimpa Bless. Politisi Gerindra itu menyamakannya dengan audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya itu, Riza juga enggan menjawab dan mengaku bosan ketika ditanya berulang kali soal Bless.
Setelah kini Anies sudah membenarkan semua informasi yang diterima wartawan, Riza pun meminta agar segala pihak menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Jika memang bersalah, Bless disebutnya harus dihukum berat.
"Siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan," jelasnya.
Berdasarkan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual dan Perselingkuhan, PSI Desak Anies Pecat KaBPPBJ
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.
Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.
Kendati demikian, Riza meminta agar masyarakat menganut azas praduga tak bersalah. Bless harus memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang terjadi dalam kasus itu.
"Kita beri kesempatan pak Bless untuk menyampaikan argumentasinya, fakta, dan data apa adanya. Tidak dilebihkan, tidak dikurangi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan Seksual dan Perselingkuhan, PSI Desak Anies Pecat KaBPPBJ
-
Anies ke Pegawai Pemprov: Jangan Takut Laporkan Pelecehan Seksual
-
Sudah 10 Hari Gubernur Anies Terima Laporan Pelecehan Seksual di Kantornya
-
Nonaktifkan Blessmiyanda, Anies Tunjuk Sigit Wijatmoko Plt Kepala BPPBJ
-
Jika Terbukti, Anies Bakal Sanksi Tegas, Blessmiyanda Terancam Dipecat
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang