SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala BPPBJ nonaktif Blessmiyanda ke Inspektorat.
Padahal, banyak pihak mulai dari DPRD hingga lembaga terkait untuk membawa permasalahan Blessmiyanda itu ke ranah pidana.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Riza, lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Inspektorat. Apalagi sampai sekarang proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Pemprov itu memerintahkan Inspektorat. Kita beri kesempatan Inspektorat yang lebih paham, untuk melakukan tugasnya. Kita serahkan kepada yang memiliki tugas atau kesempatan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Riza juga menyebut pihaknya masih menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap Blessmiyanda.
Tindakan ini juga diterapkan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp 0 yang dilakukan oleh Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory Pinontoan.
"Kita lakukan asas praduga tak bersalah. Seperti Pak Yoory harus memberikan keterangan sebaik-baiknya. Begitu juga untuk kasus Pak Bless, kita beri kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya, fakta dan data apa adanya, tidak dilebih, tidak dikurangi," jelasnya.
Dengan demikian, maka Riza tak mau menilai atau menyimpulkan sendiri kasus yang menyandung Bos Pengadaan di DKI itu.
Riza pun meminta kepada Inspektorat DKI untuk memeriksa Blessmiyanda sesuai dengan ketentuan yang ada. Prosesnya harus dilakukan secara adil dan transparan.
Baca Juga: Profil Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Dinonaktifkan Karena Dugaan Asusila
"Begitu juga korban, sampaikan apa adanya. Jadi, kita tidak bisa menduga-duga, kita serahkan. Tapi siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuannya," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui adanya dugaan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda.
Blessmiyanda kini sedang diperiksa oleh Inspektorat mengenai kasus itu.
Anies mengatakan, penonaktifan jabatan dilakukan pada Jumat (19/3/2021) lalu. Tindakan ini diambil Anies setelah ada dua laporan kepada Bless, yakni mengenai pelecehan seksual dan perselingkuhan.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.
Berita Terkait
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
-
Apa Arti Istilah NPC? Dipakai Anies untuk Kritik Oxford soal Penemu Rafflesia Hasseltii
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern
-
9 Mobil Keluarga Bekas dengan Angsuran Rp3 Jutaan Sebulan, Nyaman Tanpa Bikin Ketar-ketir
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam