Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 30 Maret 2021 | 15:46 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). [Dok. Humas Pemprov DKI]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala BPPBJ nonaktif Blessmiyanda ke Inspektorat.

Padahal, banyak pihak mulai dari DPRD hingga lembaga terkait untuk membawa permasalahan Blessmiyanda itu ke ranah pidana.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Riza, lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Inspektorat. Apalagi sampai sekarang proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Pemprov itu memerintahkan Inspektorat. Kita beri kesempatan Inspektorat yang lebih paham, untuk melakukan tugasnya. Kita serahkan kepada yang memiliki tugas atau kesempatan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Profil Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Dinonaktifkan Karena Dugaan Asusila

Riza juga menyebut pihaknya masih menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap Blessmiyanda.

Tindakan ini juga diterapkan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp 0 yang dilakukan oleh Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory Pinontoan.

"Kita lakukan asas praduga tak bersalah. Seperti Pak Yoory harus memberikan keterangan sebaik-baiknya. Begitu juga untuk kasus Pak Bless, kita beri kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya, fakta dan data apa adanya, tidak dilebih, tidak dikurangi," jelasnya.

Kepala BPPBJ DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda (dok. bppbj.jakarta)

Dengan demikian, maka Riza tak mau menilai atau menyimpulkan sendiri kasus yang menyandung Bos Pengadaan di DKI itu.

Riza pun meminta kepada Inspektorat DKI untuk memeriksa Blessmiyanda sesuai dengan ketentuan yang ada. Prosesnya harus dilakukan secara adil dan transparan.

Baca Juga: Sempat Bela, Riza Kini Ancam Pihak yang Tutupi Kasus Pelecehan Blessmiyanda

"Begitu juga korban, sampaikan apa adanya. Jadi, kita tidak bisa menduga-duga, kita serahkan. Tapi siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuannya," pungkasnya.

Load More