SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab mengancam akan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dia meminta agar eksepsi atau nota keberatannya disiarkan ulang. Lantaran merasa menjadi korban diskriminasi, Rizieq juga mau melaporkan hal itu ke DPR RI.
Ancaman itu disampaikan Rizieq saat menjalani sidang lanjutan kasus tes swab a kasus swab tes RS UMMI di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Rizieq pun minta rekaman eksepsinya disiarkan ulang, bahkan Rizieq mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke DPR dan menuntut secara hukum.
"Dakwaan jaksa dibaca full, jawaban mereka dibaca full, eksepsi saya tidak ditayangkan. Oleh karena itu saya minta lewat majelis hakim ya mulia saya minta untuk dikabulkan ada rekaman dan dibaca kan penasehat hukum agar disiarkan ulang streaming pengadilan Jakarta Timur," kata Rizieq saat protes ke hakim pada sidang perkara kasus swab tes RS UMMI di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Rizieq merasa mengalami tindakan diskriminasi karena ekspesi yang telah dibacakan tak disiarkan secara ulang oleh PN Jakarta Timur. Eks pentolan FPI itu mengaku akan melaporkan hal ini ke DPR melalui tim pengacaranya.
"Kalau itu tidak disiar ulang ini jelas diskriminatif oleh karena itu saya minta ke penasehat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR mau pun secara hukum harus digugat karena kita punya UU diskriminatif," kata dia
Menanggapi protes Rizieq, majelis hakim pun memberikan respons. Hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung protes Rizieq tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim teknis PN Jakarta Timur.
"Dan usulan terdakwa eksepsi yang tidak disiarkan kami juga akan komunikasikan ke tim teknis dan juga majelis lain. Terima kasih untuk sementara ditampung dulu," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rizieq Kembali Sidang, PN Jaktim Tak Lagi Ramai, Simpatisan Sepi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi