SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab mengancam akan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dia meminta agar eksepsi atau nota keberatannya disiarkan ulang. Lantaran merasa menjadi korban diskriminasi, Rizieq juga mau melaporkan hal itu ke DPR RI.
Ancaman itu disampaikan Rizieq saat menjalani sidang lanjutan kasus tes swab a kasus swab tes RS UMMI di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Rizieq pun minta rekaman eksepsinya disiarkan ulang, bahkan Rizieq mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke DPR dan menuntut secara hukum.
"Dakwaan jaksa dibaca full, jawaban mereka dibaca full, eksepsi saya tidak ditayangkan. Oleh karena itu saya minta lewat majelis hakim ya mulia saya minta untuk dikabulkan ada rekaman dan dibaca kan penasehat hukum agar disiarkan ulang streaming pengadilan Jakarta Timur," kata Rizieq saat protes ke hakim pada sidang perkara kasus swab tes RS UMMI di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Rizieq merasa mengalami tindakan diskriminasi karena ekspesi yang telah dibacakan tak disiarkan secara ulang oleh PN Jakarta Timur. Eks pentolan FPI itu mengaku akan melaporkan hal ini ke DPR melalui tim pengacaranya.
"Kalau itu tidak disiar ulang ini jelas diskriminatif oleh karena itu saya minta ke penasehat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR mau pun secara hukum harus digugat karena kita punya UU diskriminatif," kata dia
Menanggapi protes Rizieq, majelis hakim pun memberikan respons. Hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung protes Rizieq tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim teknis PN Jakarta Timur.
"Dan usulan terdakwa eksepsi yang tidak disiarkan kami juga akan komunikasikan ke tim teknis dan juga majelis lain. Terima kasih untuk sementara ditampung dulu," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rizieq Kembali Sidang, PN Jaktim Tak Lagi Ramai, Simpatisan Sepi
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Bacaan Takbiran Idulfitri 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Dalilnya
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Cek Lokasi Salat Id Muhammadiyah Jakarta 2026, Ini yang Paling Dekat dari Rumah