SuaraJakarta.id - Pengamat terorisme Harist Abu Ulya angkat bicara terkait penyerangan oleh terduga teroris di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) sore.
Menurutnya, penyerangan itu kemungkinan buntut dari penangkapan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 beberapa hari belakangan.
"Bisa saja, nekat. Konyol, amatiran, martir," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Meski begitu, Harist meminta masyarakat tak berspekulasi terlebih dahulu ke arah terorisme.
Baca Juga: Tentang Airgun, Senjata yang Diduga Digunakan Penyerang Mabes Polri
"Jangan spekulasi dulu ke arah terorisme. Banyak kejanggalan. Ya andai terkait, biasanya dia tidak keluar dari beberapa kemungkinan. Anak atau janda atau istri terduga teroris yang ditangkap atau yang tewas dieksekusi Densus 88. Dan atau lone wolf, simpatisan baru yang nekat," tuturnya.
Harist menyebut, dilihat dari video amatir yang beredar, terlihat terduga teroris tersebut amatiran dan tidak memahami medan yang ia masuki.
"Cuma kalau lihat dari video amatir, tampak sekali ini wanita amatiran, tidak paham medan yang ia masuki, dan tidak paham pertahanan diri. Muter-muter di ruang terbuka sambil nenteng senpi. Sampai akhirnya jadi bidikan tembak dan tewas," ungkapnya.
Jika yang dibawa pelaku benar adalah senjata api atau senpi, Harist turut mempertanyakan penjagaan di pintu masuk Mabes Polri itu.
"Dan kalau bener senpi bagaimana bisa ia lolos dari pintu penjagaan? Siapa yang memasukkan dia atau yang meloloskan dia atau yang antar dia?" kata Harist heran.
Baca Juga: Perbakin soal Klub Menembak Terduga Teroris Mabes Polri: Sudah Bubar!
"Sekarang bisa saja wanita yang dalam kondisi labil, marah dan semacamnya di kooptasi di bawah kendali/hipnotis atau obat-obatan dan kemudian disuruh melakukan sesuatu yang diluar kesadaran dirinya," sambungnya.
Menurutnya, jika pelaku tak dilumpuhkan hingga tewas, misteri soal aksi yang dilakukannya itu akan terungkap. Serta dapat memastikan soal senjata yang digunakan.
"Andaikan dia dilumpuhkan saja dan masih hidup, maka misteri dibalik aksi nekatnya akan kebongkar. Dan senjata yang dia pakai bisa saja bukan senpi," ugkapnya lagi.
Jika yang digunakan senpi, lanjut Harist, dia pun curiga ada pihak lain yang memfasilitasi senpi kepada pelaku.
"Akses ke senjata api bagi seorang perempuan tidak mudah. Pasti ada orang lain yang bantu penyediaannya," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Serangan Bom Bunuh Diri Sasar Pasukan Gabungan Irak-Kurd, Tiga Perwira Tewas
-
Gara-Gara Cari 'Pressure Cooker' dan 'Backpack' di Google, Wanita Ini Kaget Didatangi Polisi
-
Melawan PTDH, Rudy Soik, Polisi Pengungkap Penimbunan BBM di NTT Berniat Datangi Mabes Polri
-
Siapa Dalang di Balik Teror Fasilitas Dirgantara Turki? Erdogan: Mereka Tak Akan Lolos!
-
SOLAT Desak Kapolri Ungkap Kasus Teror Bom di Kantor Media Jubi di Jayapura Papua
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting