SuaraJakarta.id - Perayaan Paskah di Gereja Katedral di batasi, Jumat (2/4/2021). Jemaat dibatasi hanya sebanyak 309 kursi atau sekitar 20 persen.
Hal itu dilakukan, sesuai peraturan DKI Jakarta sebagai upaya melaksanakan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai covid-19.
Mekanisme ibadah Jumat Agung ini sebanyak 309 jemaat nantinya tidak semuanya berada di dalam Gereja Katedral.
"Kapasitas gereja untuk ibadat pekan suci sebanyak 309 kursi yaitu 20 persen dari kapasitas total gereja Katedral," kata Humas Gereja Katedral Susiana Suwandie melalui keterangan, Jumat (2/4/2021).
Mereka, nantinya ada sebagian berada di luar pelataran Gereja Katedral yang sudah disiapkan kursi-kursi.
"Untuk 200 umat berada di dalam gereja Katedral dan 109 umat akan berada di Plaza Maria," ungkap Susiana
Panitia pelaksana perayaan paskah, kata Susiana, telah menyiapkan persyaratan kepada para Jemaat yang ingin hadir dalam ibadah Jumat Agung ini.
Para jemaat nantinya harus terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui website bela rasa yang disediakan oleh Keuskupan Agung Jakarta.
Mereka yang telah mendaftar akan mendapatkan barcode untuk nantinya diperlihatkan ketika hadir di Gereja Katedral. Sekaligus, para jemaat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Polisi Bersenjata Jaga Gereja di Karimun untuk Ibadah Paskah
Adapun rangkaian acara ibadah Jumat Agung hari ini, rencana akan diselenggarakan sebanyak dua sesi. Pertama, sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, pada pukul 18.00 WIB.
Para jemaat yang hadir langsung ke gereja Katedral juga dibatasi oleh panitia. Dimana ada sejumlah persyaratan bagi mereka yang hadir.
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Profil PT Envio Global Persada yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos COVID-19
-
KPK Usut Bansos Presiden: Berani Bidik 'Ikan Paus' Korupsi atau Berhenti di Eselon Bawah?
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
Pameran Maritim Terbesar di Indonesia: Bukti Produk Lokal Bisa Lebih Unggul
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya