SuaraJakarta.id - Perayaan Paskah di Gereja Katedral di batasi, Jumat (2/4/2021). Jemaat dibatasi hanya sebanyak 309 kursi atau sekitar 20 persen.
Hal itu dilakukan, sesuai peraturan DKI Jakarta sebagai upaya melaksanakan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai covid-19.
Mekanisme ibadah Jumat Agung ini sebanyak 309 jemaat nantinya tidak semuanya berada di dalam Gereja Katedral.
"Kapasitas gereja untuk ibadat pekan suci sebanyak 309 kursi yaitu 20 persen dari kapasitas total gereja Katedral," kata Humas Gereja Katedral Susiana Suwandie melalui keterangan, Jumat (2/4/2021).
Baca Juga: Polisi Bersenjata Jaga Gereja di Karimun untuk Ibadah Paskah
Mereka, nantinya ada sebagian berada di luar pelataran Gereja Katedral yang sudah disiapkan kursi-kursi.
"Untuk 200 umat berada di dalam gereja Katedral dan 109 umat akan berada di Plaza Maria," ungkap Susiana
Panitia pelaksana perayaan paskah, kata Susiana, telah menyiapkan persyaratan kepada para Jemaat yang ingin hadir dalam ibadah Jumat Agung ini.
Para jemaat nantinya harus terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui website bela rasa yang disediakan oleh Keuskupan Agung Jakarta.
Mereka yang telah mendaftar akan mendapatkan barcode untuk nantinya diperlihatkan ketika hadir di Gereja Katedral. Sekaligus, para jemaat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Dibatasi, Gereja Katedral Hanya Siapkan 309 Kursi JemaatIbadah Jumat Agung
Adapun rangkaian acara ibadah Jumat Agung hari ini, rencana akan diselenggarakan sebanyak dua sesi. Pertama, sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, pada pukul 18.00 WIB.
Para jemaat yang hadir langsung ke gereja Katedral juga dibatasi oleh panitia. Dimana ada sejumlah persyaratan bagi mereka yang hadir.
Berita Terkait
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes
-
Breakingnews! Pemain Keturunan Brasil Positif COVID-19
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
-
Bank Dunia Buka Suara Usai Ungkap 194 Juta Rakyat RI Masuk Kategori Miskin!
Terkini
-
5 Desain Atap Rumah Minimalis di Tengah Kota: Sederhana tapi Mewah
-
Harapan Mas Dhito: Kontingen Kabupaten Kediri Masuk 5 Besar Porprov 2025
-
5 Mobil Bekas Matic Harga di Bawah 100 Juta: dari Avanza, Jazz, hingga Xenia, Mana Pilihan Terbaik?
-
Cuan DANA Kaget Hari Ini, Trik Jitu Klaim Saldo Gratis dan Link Aktif di Sini
-
Dompet Makin Tipis? Ini 12 Jurus Ampuh Atur Keuangan Saat Krisis Ekonomi