Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 April 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi sholat.

SuaraJakarta.id - Jadwal sholat Jakarta dan jadwal buka puasa Jakarta, Sabtu (3/4/2021). Jadwal sholat Jakarta dan jadwal buka puasa Jakarta ini berdasarkan Bimas Islam Kementerian Agama.

Jadwal Sholat Jakarta, Sabtu 3 April

  • Subuh pukul 04:40 WIB
  • Terbit pukul 05.52 WIB
  • Dhuha pukul 06:19 WIB
  • Dzuhur pukul 11:59 WIB
  • Ashar pukul 15:14 WIB
  • Maghrib pukul 18:00 WIB
  • Isya pukul 19:09 WIB

Jadwal Imsak Jakarta dan Buka Puasa, Sabtu 3 April

  • Imsak pukul 04:30 WIB
  • Buka puasa pukul 18:00 WIB

Pada bulan Ramadhan umat muslim akan berlomba-lomba mendulang pahala. Salah satunya melalui puasa Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh.

Baca Juga: Jasa Marga Hentikan Contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Hukum Puasa Ramadhan

Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.

Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Sabet Penghargaan Platinum Awards dari PR Indonesia

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”

Namun apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena usia yang sudah cukup tua atau sakit-sakitan, maka kewajiban puasa Ramadan dapat diganti dengan membayar fidiah.

Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.

Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:

"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

Ada pula menurut sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai terdapat tiga golongan yang terlepas dari hukum berpuasa yakni orang yang sedang tidur hingga Ia bangun, orang gila sampai Ia sembuh dan anak-anak sampai Ia baligh.

Load More