SuaraJakarta.id - Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II tahun anggaran 2020 cair hari ini, Senin (5/4/2021). KJP Plus tahap II tahun anggaran 2020 ini merupakan bantuan untuk siswa jenjang sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah atas.
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2020 pada hari ini dibenarkan Kepala Unit Pelaksana (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi.
"Sudah dicairkan 5 April 2021. Serentak," ujarnya dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Senin (5/4).
Info pencairan KJP Plus ini terlihat dari unggahan salah satu warganet yang berdomisili di wilayah Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya
Sebuah akun Facebook mengunggah bukti struk ATM Bank DKI dengan penarikan saldo sebesar Rp250.000 di grup Facebook penerima KJP.
"Ibu-ibu, saya sudah ambil uangnya udah cair untuk daerah Cipinang, Jaktim," tulis akun tersebut dalam captionnya.
Tak lama setelahnya, akun resmi Twitter P4OP DKI Jakarta mengunggah infografis pencairan dana KJP Plus yang disalurkan pada hari ini beserta besaran dana per bulannya, yaitu:
SD/sederajat
- Siswa akan mendapatkan dana sebesar Rp 250.000 tiap bulannya.
- Dana rutin: Rp 135.000.
- Dana berkala:Rp 115.000.
- SPP tambahan khusus untuk SD swasta: Rp 130.000.
SMP/sederajat
Baca Juga: Waduh! Ratusan Ortu di Jakarta Gadaikan KJP Demi Dapat Uang Pinjaman
- Siswa akan mendapatkan dana sebesar Rp 300.000 tiap bulannya.
- Dana rutin: Rp 138.000.
- Dana berkala:Rp 115.000.
- SPP tambahan khusus untuk SMP swasta: Rp 170.000.
SMA/sederajat
Berita Terkait
-
PSI Ungkap Masalah Baru Bank DKI: Bantuan KJP Plus Tak Bisa Dipakai Beli Keperluan Pendidikan
-
Gratiskan Penerima KJP Masuk TMII, Pramono Anung: Biar Siswa Lebih Semangat Belajar
-
Pramono Kembalikan Penerima KJP Plus Hingga 707 Ribu Siswa, Cair Hari Ini
-
Bayang Ancaman Putus Sekolah di Balik Syarat Baru Penerima KJP Plus: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin?
-
Bayang Ancaman Putus Sekolah di Balik Syarat Baru Penerima KJP Plus: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya