SuaraJakarta.id - Sebanyak 675 masjid di Tangerang Selatan (Tangsel) siap menggelar pelaksanaan salat Tarawih dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Jika melanggar prokes, maka akan dibubarkan oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19 Tangsel.
Hal itu diungkapkan Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak. Menurutnya, syarat pelaksanaan tarawih harus menerapkan prokes yang ketat.
"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama, Tarawih boleh. Asalkan tidak lebih dari 50 persen (dari kapasitas masjid)," kata Abdul Rojak dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Rojak menambahkan, pelaksanaan salat Tarawih di Tangsel diizinkan lantaran kasus Covid-19 di Tangsel sudah menurun.
"Alasannya karena penyebaran covid sudah terkendali, menurun, tidak seperti tahun dulu. Jadi tetap kegiatan masyarakat hidup, keagamaan, ekonomi, pendidikan, supaya move on," ungkapnya.
Rojak menuturkan, selain pembatasan jumlah jamaah, para jamaah juga harus membawa sajadah sendiri dan ceramah agama dibatasi hanya 15 menit.
"Dibentuk panitia gugus tugas tingkat masjid, jamaah bawa sajadah sendiri, jaga jarak, lansia enggak boleh ke masjid. Ceramah agama nggak boleh lama, kultum hanya 15 menit. Nuzulul Quran dibolehkan, tapi jamaah enggak boleh 50 persen," paparnya.
Lebih lanjut, Rojak mengatakan pihaknya bakal menegur bahkan membubarkan jika ada masjid yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Izinkan Salat Tarawih dan Pasar Ramadan, Acuan Surat Menag
"Nanti ditegur, dari tim gugus tugas di Tangsel akan melakukan monitoring. Dibagi-bagi petugas kecamatan, KUA dan lain-lainnya," tegasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi