SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta turun tangan menindaklanjuti perkara dugaan sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini polisi sudah menentukan tersangka.
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga meminta Kejati tak mengabaikan kasus yang dilaporkan atas nama Ridwan Ahmad Yudhabakti. Ia menilai terlapor telah menyalahi surat ahli waris yang seharusnya.
"Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena objek harta warisan telah dijual saat sedang sengketa (dalam proses persidangan di PN Jakpus). Para terlapor itu membuat surat pernyataan ahli waris yang tidak benar," ujar Rico kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Tak hanya itu, Rico juga meminta Kejati untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI No 319K/Ag/2020 tertanggal 9 Juni 2020. Putusan Itu terkait sengketa tanah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Sebaiknya Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Karena putusan itu membatalkan putusan banding," ujarnya.
Rico menjelaskan, sengketa tanah ini bermula dari perselisihan pembagian waris yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Selisih ini terjadi antara Pryagung dengan saudaranya yang satu bapak tapi beda ibu.
Pengadilan memutuskan N. O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No. 0931/Pdt.G/2017/PA.JP.
"Bahkan ini diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," tuturnya.
Kendati demikian, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin
"Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan adanya surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG