SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta turun tangan menindaklanjuti perkara dugaan sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini polisi sudah menentukan tersangka.
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga meminta Kejati tak mengabaikan kasus yang dilaporkan atas nama Ridwan Ahmad Yudhabakti. Ia menilai terlapor telah menyalahi surat ahli waris yang seharusnya.
"Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena objek harta warisan telah dijual saat sedang sengketa (dalam proses persidangan di PN Jakpus). Para terlapor itu membuat surat pernyataan ahli waris yang tidak benar," ujar Rico kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Tak hanya itu, Rico juga meminta Kejati untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI No 319K/Ag/2020 tertanggal 9 Juni 2020. Putusan Itu terkait sengketa tanah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Sebaiknya Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Karena putusan itu membatalkan putusan banding," ujarnya.
Rico menjelaskan, sengketa tanah ini bermula dari perselisihan pembagian waris yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Selisih ini terjadi antara Pryagung dengan saudaranya yang satu bapak tapi beda ibu.
Pengadilan memutuskan N. O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No. 0931/Pdt.G/2017/PA.JP.
"Bahkan ini diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," tuturnya.
Kendati demikian, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin
"Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan adanya surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang