SuaraJakarta.id - Sejumlah musisi menyambut baik keputusan pemerintah pusat terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Salah satunya Iwan Fals.
Musisi legendaris Indonesia ini bersyukur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 itu yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan Fals di akun Twitter-nya menjawab pertanyaan seorang netizen, Rabu (7/4/2021).
Hal senada disampaikan Anang Hermansyah. Meski dinilainya PP tersebut terlambat, namun ia tetap bersyukur.
Anang Hermansyah pun meminta Jokowi segera mengimplementasikan PP tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik tersebut.
"PP 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," ujar ayah Aurel Hermansyah ini.
Diketahui, masyarakat tak bisa lagi seenaknya menggunakan lagu atau musik secara komersil.
Hal itu dikarenakan, Jokowi sudah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.
Baca Juga: Rincian Aturan Royalti Lagu, Kafe Hingga Toko Wajib Bayar saat Putar Musik
Dengan aturan tersebut, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.
Salah satu poin diaturan tersebut yakni mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Royalti lagu ini dijelaskan dalam Pasal 3: "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dalam ayat 1 pasal 3.
Berita Terkait
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Padi: Bukti Keresahan Musisi Sudah Memuncak
-
Viral Isu Kak Seto Curi Hak Cipta, Siapa Kreator Asli Si Komo?
-
LMKN Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK soal Dana Royalti Rp14 Miliar
-
LMKN Salurkan Rp151,8 Miliar Royalti ke Musisi, Puluhan Miliar Rupiah Masih Tak Bertuan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan