Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 April 2021 | 15:10 WIB
Iwan Fals [Instagram]

SuaraJakarta.id - Sejumlah musisi menyambut baik keputusan pemerintah pusat terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Salah satunya Iwan Fals.

Musisi legendaris Indonesia ini bersyukur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 itu yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan Fals di akun Twitter-nya menjawab pertanyaan seorang netizen, Rabu (7/4/2021).

Hal senada disampaikan Anang Hermansyah. Meski dinilainya PP tersebut terlambat, namun ia tetap bersyukur.

Baca Juga: Rincian Aturan Royalti Lagu, Kafe Hingga Toko Wajib Bayar saat Putar Musik

Anang Hermansyah pun meminta Jokowi segera mengimplementasikan PP tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik tersebut.

"PP 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," ujar ayah Aurel Hermansyah ini.

Diketahui, masyarakat tak bisa lagi seenaknya menggunakan lagu atau musik secara komersil.

Hal itu dikarenakan, Jokowi sudah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Teken Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Dengan aturan tersebut, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.

Salah satu poin diaturan tersebut yakni mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Royalti lagu ini dijelaskan dalam Pasal 3: "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dalam ayat 1 pasal 3.

Load More