SuaraJakarta.id - Sejumlah musisi menyambut baik keputusan pemerintah pusat terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Salah satunya Iwan Fals.
Musisi legendaris Indonesia ini bersyukur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 itu yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan Fals di akun Twitter-nya menjawab pertanyaan seorang netizen, Rabu (7/4/2021).
Hal senada disampaikan Anang Hermansyah. Meski dinilainya PP tersebut terlambat, namun ia tetap bersyukur.
Anang Hermansyah pun meminta Jokowi segera mengimplementasikan PP tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik tersebut.
"PP 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," ujar ayah Aurel Hermansyah ini.
Diketahui, masyarakat tak bisa lagi seenaknya menggunakan lagu atau musik secara komersil.
Hal itu dikarenakan, Jokowi sudah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.
Baca Juga: Rincian Aturan Royalti Lagu, Kafe Hingga Toko Wajib Bayar saat Putar Musik
Dengan aturan tersebut, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.
Salah satu poin diaturan tersebut yakni mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Royalti lagu ini dijelaskan dalam Pasal 3: "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dalam ayat 1 pasal 3.
Berita Terkait
-
Lawan Budaya 'Asal Caplok', Candra Darusman Dorong Literasi Hak Cipta Masuk Ruang Kelas
-
Dilema Mental Gratisan: Membongkar Kemalasan dan Desakan Ekonomi Gen Z
-
Bahas Regulasi Hak Cipta dan AI, Perwakilan Google Temui Wamenko Kumham Imipas
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar