SuaraJakarta.id - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi satu-satunya daerah di Banten bahkan di Pulau Jawa yang berstatus zona merah atau resiko penyebaran kasus Covid-19 yang tinggi.
Hal itu berdasarkan tampilan pada peta risiko penyebaran Covid-19 dalam laman resmi nasional Covid19.go.id.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membenarkan daerahnya menjadi zona merah versi laman nasional Covid-19.
Namun, menurutnya hal itu lantaran adanya keterlambatan penginputan data.
"Selama ini ada perbedaan data Covid antara data di pusat dengan data Covid di Banten. Di mana selama ini data covid di Banten lebih banyak jika dibanding dengan data covid Banten di Pusat. Jadi data kasus Covid yang lama di Banten selama ini belum terinput seluruhnya pada aplikasi NAR (New All Record) milik pusat," jelas Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Ben memaparkan, dari Posko KLN dan Pusdatin Kemenkes datang ke Banten untuk menyamakan data antara pusat dengan daerah pada 31 Maret 2021 lalu.
Kemudian, sejak 1-4 April 2021 kabupaten/kota se-Banten menginput ke dalam aplikasi NAR Pusat.
Semua data-data lama Covid-19 di Banten baik yang masih aktif, sembuh maupun meninggal yang belum terinput dalam aplikasi NAR.
Sehingga, lanjut Benyamin, setelah proses penginputan selama 4 hari, Kamis - Minggu tersebut, data Covid antara NAR Pusat dengan data web Provinsi Banten dan kab/kota sudah sama. Tidak ada lagi selisih perbedaan.
Baca Juga: Tangsel Jadi Satu-satunya Zona Merah Covid-19 di Pulau Jawa, Ini Daftarnya
"Hal ini menjadi seolah kasus di Banten terutama Tangsel, naik signifikan. Padahal, itu kasus lama yang baru terinput," paparnya.
Hal senada pun dipaparkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Allin Hendallin Mahdaniar.
Usai melaksanakan sinkronisasi, pihaknya menemukan banyak data delay yang baru terlaporkan dan baru masuk setelah terverifikasi.
"Data yang terlaporkan diikuti dengan data kesembuhan," kata Allin dalam keterangan resminya, Rabu (7/4/2021).
Dia meminta masyarakat tak khawatir Tangsel menjadi satu-satunya daerah di Pulau Jawa yang menjadi zona merah Covid-19.
"Penyebabnya bukan jumlah kasus yang melonjak minggu ini. Tapi data lama yang baru terinput dikarenakan adanya perbedaan data yang dimasukkan ke dalam NAR," jelasnya.
Berita Terkait
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar