Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 April 2021 | 06:10 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan belum mendapat informasi terkait pemanggilan sebagai saksi dalam sidang Habib Rizieq Shihab.

Sidang lanjutan ini terkait kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa mantan pimpinan FPI tersebut.

"Malah belum dapat info," kata Syafrin, Rabu (7/4/2021), dikutip SuaraJakarta.id dari Antara.

Namun begitu, Kadishub DKI memastikan akan mematuhi proses hukum jika benar dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab pada 12 April 2021.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Ajukan Permintaan Khusus saat Sidang Bulan Puasa

"Tentu kami akan taat hukum. Prinsipnya kami sebagai warga negara yang baik mengikuti dan taat hukum," tegas Syafrin.

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam, menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyampaikan 10 orang saksi untuk tiga perkara yang sedang dijalani Habib Rizieq Shihab.

"Tadi disampaikan penuntut umum saksinya 10 orang untuk tiga perkara. Jadi, digabung semua dan hadir di persidangan," kata Alex, Selasa (6/4).

Dari 10 saksi yang akan dihadirkan, terdapat nama Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Sementara itu, majelis hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq dan tim kuasa hukum atas perkara nomor 221 dan 226.

Baca Juga: Munarman Tantang Buktikan FPI Sarang Teroris: Jangan Main Kayu

Perkara 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sementara perkara 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor di bulan dan tahun yang sama.

Load More