SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan warganya melakukan kegiatan buka bersama atau bukber saat puasa Ramadhan 2021 di luar rumah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Covid-19.
Surat edaran itu menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan bahwa bukber di luar umah dibolehkan.
"Buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Serta harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19,” ujarnya kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Di sisi lain, Arief mengatakan pihaknya tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road (SOTR) maupun takbir keliling di Kota Tangerang selama Ramadhan 2021.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Arief menjelaskan dalam surat edaran itu juga membolehkan pelaksanaan sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri di masjid. Namun dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala," tuturnya.
Baca Juga: Cegah SOTR di Jakarta, Polisi Lakukan Penyekatan Pukul 23.00-05.00
"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief.
Selain itu, Arief menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan prokes berjalan dengan baik.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terang Arief.
Shalat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka sholat Idul Fitri dapat ditiadakan," tukas Arief.
Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan prokes yang ketat. Jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.
Tag
Berita Terkait
-
Panduan Sholat Jumat saat Idulfitri: Ketentuan Bagi Umat Muslim yang Sudah Sholat Id Tadi Pagi
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Bolehkah Sholat Ied Idulfitri Sendirian di Rumah? Ini Hukum dan Kondisi yang Membolehkan
-
Bukber di Kafe Vintage Kediri: Murah, Estetik, dan Penuh Cerita Tak Terduga
-
Bolehkah Wanita Haid Hadir di Masjid saat Sholat Ied Idulfitri? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus