Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 12 April 2021 | 13:17 WIB
Ilustrasi jemaah salat Tarawih. [Inibalikpapan]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan berbagai acara digelar saat bulan Ramadhan. Namun, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, terdapat sejumlah aturan yang harus dipenuhi.

Salah satunya mengenai durasi maksimal ceramah atau khotbah saat salat tarawih. Pemprov membatasi waktunya paling lama sekitar 15 menit.

"Kajian atau ceramah setelah shalat tarawih dilaksanakan paling lama 15 menit," bunyi poin ketentuan ibadah di masjid saat ramadhan yang diunggah di akun facebook Pemprov DKI, Senin (12/4/2021).

Tak hanya itu, jumlah kapasitas juga harus dibatasi 50 persen dari normalnya. Tujuannya agar jamaat bisa saling menjaga jarak ketika beribadah.

"Jumlah kehadiran jemaah salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Batam Izinkan Jamaah Salat Tarawih, Tausiyah Hanya 15 Menit

Tak hanya itu, warga juga diminta beribadah di masjid yang berlokasi di sekitar rumahnya saja. Tujuannga agar Pemerintah bisa dengan mudah melakukan pelacakan jika ditemukan adanya penularan virus corona.

"Majid dianjurkan digunakan oleh jemaah dari lingkungan setempat," urai akun tersebut.

Jemaah juga diminta untuk membawa alat-alat dan perlengkapan sholat dari rumah dan tidak meminjam. Hal ini dilakukan agar peralatan yang disediakan di masjid tidak dipakai secara bergantian.

Ketentuan lainnya adalah anjuran untuk tidak menggelar tadarus di masjid, begitu juga dengan kegiatan buka puasa dan sahur juga diminta untuk tidak dilaksanakan di masjid karena sangat berisiko terjadi penurunan corona.

"Tadarus diimbau dilakukan di rumah. Buka puasa dan sahur diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga," tandas akun tersebut.

Baca Juga: Salat Tarawih Ramadan, PBNU: Jangan Lupa Patuhi Prokes

Load More