SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan berbagai acara digelar saat bulan Ramadhan. Namun, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, terdapat sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
Salah satunya mengenai durasi maksimal ceramah atau khotbah saat salat tarawih. Pemprov membatasi waktunya paling lama sekitar 15 menit.
"Kajian atau ceramah setelah shalat tarawih dilaksanakan paling lama 15 menit," bunyi poin ketentuan ibadah di masjid saat ramadhan yang diunggah di akun facebook Pemprov DKI, Senin (12/4/2021).
Tak hanya itu, jumlah kapasitas juga harus dibatasi 50 persen dari normalnya. Tujuannya agar jamaat bisa saling menjaga jarak ketika beribadah.
"Jumlah kehadiran jemaah salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan," jelasnya.
Tak hanya itu, warga juga diminta beribadah di masjid yang berlokasi di sekitar rumahnya saja. Tujuannga agar Pemerintah bisa dengan mudah melakukan pelacakan jika ditemukan adanya penularan virus corona.
"Majid dianjurkan digunakan oleh jemaah dari lingkungan setempat," urai akun tersebut.
Jemaah juga diminta untuk membawa alat-alat dan perlengkapan sholat dari rumah dan tidak meminjam. Hal ini dilakukan agar peralatan yang disediakan di masjid tidak dipakai secara bergantian.
Ketentuan lainnya adalah anjuran untuk tidak menggelar tadarus di masjid, begitu juga dengan kegiatan buka puasa dan sahur juga diminta untuk tidak dilaksanakan di masjid karena sangat berisiko terjadi penurunan corona.
"Tadarus diimbau dilakukan di rumah. Buka puasa dan sahur diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga," tandas akun tersebut.
Baca Juga: Pemkot Batam Izinkan Jamaah Salat Tarawih, Tausiyah Hanya 15 Menit
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun