SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan berbagai acara digelar saat bulan Ramadhan. Namun, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, terdapat sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
Salah satunya mengenai durasi maksimal ceramah atau khotbah saat salat tarawih. Pemprov membatasi waktunya paling lama sekitar 15 menit.
"Kajian atau ceramah setelah shalat tarawih dilaksanakan paling lama 15 menit," bunyi poin ketentuan ibadah di masjid saat ramadhan yang diunggah di akun facebook Pemprov DKI, Senin (12/4/2021).
Tak hanya itu, jumlah kapasitas juga harus dibatasi 50 persen dari normalnya. Tujuannya agar jamaat bisa saling menjaga jarak ketika beribadah.
"Jumlah kehadiran jemaah salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Batam Izinkan Jamaah Salat Tarawih, Tausiyah Hanya 15 Menit
Tak hanya itu, warga juga diminta beribadah di masjid yang berlokasi di sekitar rumahnya saja. Tujuannga agar Pemerintah bisa dengan mudah melakukan pelacakan jika ditemukan adanya penularan virus corona.
"Majid dianjurkan digunakan oleh jemaah dari lingkungan setempat," urai akun tersebut.
Jemaah juga diminta untuk membawa alat-alat dan perlengkapan sholat dari rumah dan tidak meminjam. Hal ini dilakukan agar peralatan yang disediakan di masjid tidak dipakai secara bergantian.
Ketentuan lainnya adalah anjuran untuk tidak menggelar tadarus di masjid, begitu juga dengan kegiatan buka puasa dan sahur juga diminta untuk tidak dilaksanakan di masjid karena sangat berisiko terjadi penurunan corona.
"Tadarus diimbau dilakukan di rumah. Buka puasa dan sahur diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga," tandas akun tersebut.
Baca Juga: Salat Tarawih Ramadan, PBNU: Jangan Lupa Patuhi Prokes
Berita Terkait
-
Pj Gubernur Teguh Pastikan Komitmen Sukseskan Pilkada Damai dan Tertib
-
Kado Pemprov DKI di Hari Pelantikan Prabowo-Gibran, Besok Naik Transjakarta, MRT dan LRT Cuma Rp 1
-
Siap-siap! Teguh Setyabudi Bakal Rombak Jajaran Pemprov DKI Bentukan Heru Budi: Untuk Kebaikan Kenapa Tidak
-
Dipimpin Pj. Gubernur Heru, Pemprov DKI Jakarta Raih 269 Penghargaan
-
Utamakan Pembangunan Berkelanjutan, Pemprov DKI Raih Ragam Penghargaan
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual