SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran jam operasional restoran selama bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Saat jam buka puasa dan sahur, warung makan boleh beroperasi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Kelonggaran jam operasional itu diberikan kepada cafe, rumah makan, mal dan pedagang kaki lima (PKL). Namun jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Untuk jam operasionalnya, layanan dine in atau makan di tempat diizinkan sampai dengan pukul 22.30 WIB. Selanjutnya bisa lagi beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan aturan yang dibuat atasannya itu.
"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga mengizinkan masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.
"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Sahur On The Road, Satpol PP DKI Akan Sekat Sejumlah Jalan
Berita Terkait
-
Umat Islam di China Mulai Puasa Ramadhan Selasa Besok
-
Edu Gears Exhibition, Inovasi Edukasi di Tengah Pandemi
-
Cegah Sahur On The Road, Satpol PP DKI Akan Sekat Sejumlah Jalan
-
Bupati Banyuwangi Izinkan Pasar Takjil Ramadan 2021, Syaratnya Begini
-
Digelar saat Corona, Persiapan yang Wajib Dipenuhi Peserta UTBK-SNMPTN
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah
-
Kesehatan Hati Kerap Terabaikan, Edukasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman