Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 12 April 2021 | 17:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4). [ANTARA FOTO]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran jam operasional restoran selama bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Saat jam buka puasa dan sahur, warung makan boleh beroperasi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kelonggaran jam operasional itu diberikan kepada cafe, rumah makan, mal dan pedagang kaki lima (PKL). Namun jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.

Untuk jam operasionalnya, layanan dine in atau makan di tempat diizinkan sampai dengan pukul 22.30 WIB. Selanjutnya bisa lagi beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Baca Juga: Cegah Sahur On The Road, Satpol PP DKI Akan Sekat Sejumlah Jalan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan aturan yang dibuat atasannya itu.

"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).

Tak hanya itu, pihaknya juga mengizinkan masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Izinkan Pasar Takjil Ramadan 2021, Syaratnya Begini

Load More