SuaraJakarta.id - Polisi telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Salah satu penyekatan adalah jalur tikus yang biasa menjadi jalan alternatif bagi travel gelap maupun pemudik sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.
"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," kata Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang
Sambodo menjelaskan, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.
Sementara itu, travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi. Baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
"Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," kata Sambodo.
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: INFOGRAFIS: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021
Larangan mudik Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Mudik Lebaran 2025, Polisi Incar Mobil Jenis Ini
-
Menhub Tetap Izinkan Mudik Naik Sepeda Motor, Tapi....
-
Kemenhub Akui Travel Gelap Masih Berkeliaran Selama Mudik Lebaran, Ini Bahayanya
-
Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka