SuaraJakarta.id - Polisi telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Salah satu penyekatan adalah jalur tikus yang biasa menjadi jalan alternatif bagi travel gelap maupun pemudik sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.
"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," kata Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu (17/4/2021).
Sambodo menjelaskan, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.
Sementara itu, travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi. Baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
"Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," kata Sambodo.
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang
Larangan mudik Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Kuota Khusus untuk Travel Gelap? Ini Dugaan Skema Skandal Haji Kemenag
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Pemudik Sepeda Motor Maki Naik Tahun Ini, Menhub Ungkap Alasannya
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Mudik Lebaran 2025, Polisi Incar Mobil Jenis Ini
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya