Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 14:48 WIB
Pasal penistaan agama Jozeph Paul Zhang sama dengan Ahok atau Basuki Tjahja Purnama.

SuaraJakarta.id - Pasal penistaan agama Jozeph Paul Zhang sama dengan Ahok atau Basuki Tjahja Purnama. Mereka sama-sama dijerat pasal 156 Huruf a, KKUHP tentang penodaan agama.

Khusus Jozeph Paul Zhang dikenakan UU ITE pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP Tentang Penodaan Agama, itu Pasal 156 huruf a.

Antara pasal yang menjerat Jozeph Paul Zhang dan Ahok pun dikomentari Ahli hukum tata negara Refly Harun. Perbandingan tersebut dipaparkannya dalam video berjudul "LIVE! DICARI!! WANTED!! JOSEPH PAUL ZHANG" yang tayang melalui saluran YouTube Refly Harun.

"Dari segi judul (Jozeph Paul Zhang) sudah melakukan penghinaan. Belum lagi mengatakan nabi ke-26," ungkap Refly Harun, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Kehidupan Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad, yang Terbongkar

"Katakanlah nuansa menghina gak terlihat dalam statement seperti itu, walaupun sebenarnya kalo membicarakan nabi ke-26, merujuk pada keyakinan umat Islam, Nabi dan Rasul yang jumlahnya 25 seperti dalam Alquran," tambah dia.

Refly Harun kemudian menerangkan, ada satu pernyataan menohok Jozeph Paul Zhang yakni berhubungan dengan kecabulan.

"Ada satu lagi yang menohok, ketika dia berujar tentang kecabulan ini yang tentu penghinaan luar biasa terhadap Rasulullah SAW," ujar Refly Harun.

Tak pelak, dia menyebut apabila ada orang memperdebatkan masalah Jozeph Paul Zhang, maka rasanya aneh.

"Itu jelas-jelang penghinaan. Kalau terhadap Jozeph Paul Zhang tidak ada perbedatan. Kalau masih memperdebatakan ya aneh," katanya.

Baca Juga: Penghina Nabi Berstatus WNI, Polri: Jozeph Harus Tunduk Hukum Indonesia!

Refly Harun kemudian membandingkan dengan beberapa kasus lainnya, termasuk salah seorang ustaz yang menurut publik kerap berbicara kasar dan permasalahan Ahok.

Load More