Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 April 2021 | 05:43 WIB
Lokasi permukiman warga yang digusur di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Di mana putusan Pengadilan Jakarta Selatan memenangkan Mangkusasmito Sanjoto, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan tahun 1981.

Kekinian, dikatakan Edi justru PT Pertamina dalam berbagai rilisnya mengklaim bahwa dasar PT Pertamina melakukan eksekusi di Pancoran Buntu II berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan sertifikat yang mereka punya. Menanggapi itu, Edi selaku perwakilan ahli waris membantah.

Load More