SuaraJakarta.id - Buruh demo tolah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jumlahnya sekitar 50 hingga 60 buruh.
Buruh demo tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Buruh demo sejak pukul 11.15 WIB.
Kini mereka mulai bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan aksi mereka menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (CK).
Unjuk rasa ini dilaksanakan bertepatan dengan sidang pertama uji formil UU Cipta Kerja yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan unjuk rasa yang bertepatan dengan Hari Kartini ini akan diikuti oleh 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik di 24 provinsi dan 150 kabupaten/kota mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Aksi unjuk rasa juga akan digelar di depan kantor gubernur, bupati, dan wali kota setempat, hingga pabrik-pabrik buruh.
Selebihnya, unjuk rasa juga dilakukan secara virtual.
Berdasarkan pantauan Antara, aksi unjuk rasa di tengah bulan suci Ramadhan ini hanya diikuti oleh sekitar 60 buruh mengingat pemerintah masih memberlakukan protokol kesehatan COVID-19 guna menghindari terjadinya kerumunan.
Puluhan buruh sudah berkumpul sejak 10.00 WIB di pintu Monas, Gambir yang berseberangan dengan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Baca Juga: Nasib Aan Aminah, Buruh Didakwa karena Gigit Petugas saat Membela Diri
Sebelum bergerak menuju Mahkamah Konstitusi, para pimpinan dari KSPI dan FSPMI mengutarakan gugatan mereka terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai cacat hukum dalam pembentukannya.
Selain itu, buruh juga menggelar aksi teatrikal bertema Virus Omnibuslaw yang dilambangkan dengan peti keranda berwarna putih. Buruh juga memakai baju APD hasmat layaknya tenaga kesehatan yang tengah mengubur peti Virus Omnibuslaw tersebut.
Dalam tuntutannya, para buruh menginginkan agar hakim dapat mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja.
"Uji materil sudah masuk ke tahap tiga. Uji formil baru mau masuk sidang pertama. Perjuangan kita masih panjang," kata Sekjen KSPI Ramidi Abdul Majid. (Antara)
Berita Terkait
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi