SuaraJakarta.id - DKI Jakarta berlakukan jam malam di kawasan RT zona COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan melalui Ingub yang diteken pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub.
RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.
Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.
Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
Berdasarkan Ingub itu, ada ribuan RT yang termasuk zona merah. Berikut jumlahnya di tiap kota administrasi:
Baca Juga: Wagub DKI Akui Jakarta Masih Macet saat PPKM Mikro Diterapkan
- Jakarta Pusat 210 RT
- Jakarta Selatan 571 RT
- Jakarta Timur 634 RT
- Jakarta Utara 488 RT
- Jakarta Barat 755 RT
- Kepulauan Seribu 1 RT
Berita Terkait
-
Ungkap Situasi Sempat Memanas, Manajer Persib Murka Provokasi Oknum Suporter
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
-
Di Tengah Penatnya Jakarta, Nyanyi Bareng Jakarta Bangun Komplek Digital untuk Saling Terhubung
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Budget Rp500 Ribuan? Ini 5 Kombinasi Sepatu Lari dan Kaus Kaki Lokal Paling Stylish
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026