SuaraJakarta.id - Pelaku IA alias A dalam keadaan mabuk ketika membacok pemuda berinisial MMR (19) hingga tewas di Jalan Belimbing, Kalideres, Jakarta Barat.
Fakta itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo pada Kamis (22/4/2021).
“Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman alkohol. Sebelumnya pelaku telah mengonsumsi minuman alkohol jenis anggur,” lewat siaran langsung akun instagram @polres_jakbar.
Ady menjelaskan peristiwa pembacokan berawal ketika kelompok korban, Kampung Kojan Kalideres bertanding futsal melawan kelompok pelaku, Kampung Bulak Teko Kalideres.
Baca Juga: Pulang Ngopi, Kepala Angie Dibacok Samurai Gerombolan Pemuda Sidoarjo
Kedua kelompok membuat kesepakatan bahwa tim yang kalah harus membayar sewa lapangan senilai Rp 365.000.
Kedua tim juga membuat perjanjian tidak boleh ada pemain dari luar kampung masing-masing.
Pertandingan pun dilangsungkan dengan hasil tim futsal korban kalah dari tim pelaku yaitu kampung Bulak Teko.
Tim korban Kampung Kojan yang kalah tidak terima dengan hasil itu lantas mempermasalahkannya dan terjadi cekcok yang berujung dengan penyerangan terhadap tim Kampung Bulak Teko.
“Karena kalah jumlah tim Futsal Kampung Bulak Teko memanggil abang-abangan atau Preman Kampung Bulak Teko yang berada di sekitar lokasi,” kata Wibowo
Baca Juga: Sempat Memburuk, Korban Pembacokan Dioperasi Setelah Darah 1 Liter Siap
Kemudian pelaku IA alias A yang pada saat itu tengah mabuk di sekitar lokasi kejadian, mengambil celurit miliknya kemudian membantu kelompok Kampung Bulak Teko.
Saat korban MMR dan korban P sedang mencoba menengahi kegaduhan, pelaku IA langsung menyerang keduanya, karena melihat mereka banyak bicara.
Korban dibacok pada bagian punggung hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara korban P mengalami luka sobek di tangan kiri karena mencoba menghalau bacokan yang mengarah ke wajahnya.
Kekinian pelaku telah ditangkap di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya, Lebak Banten.
Atas kasus pembacokan ini IA alias A dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Jaksa Dibacok, KPK Bentuk Tim Khusus buat Lindungi Pegawai, Ini Tugasnya!
-
Anggota Polres Yahukimo Dibacok OTK di RSUD Dekai Saat Jenguk Pacar, Polisi Buru Pelaku
-
Urat Jari Putus, Detik-detik Pembacokan Pegawai Kejaksaan di Depok: Bermula Neduh di Warkop!
-
Sadis, Pegawai Kejaksaan Dibacok di Depok, Pelaku: Mampus Lu!
-
Ngeri! Residivis Bacok Jaksa di Deli Serdang, Polisi Buru Pelaku Lain
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Cuan di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Warga Jakarta Wajib Klaim 5 Saldo DANA Gratis Ini
-
Rahasia Sukses Berburu DANA Kaget: Tips, Trik, & Link Terbaru di Sini
-
Cara Kredit iPhone di iBox Pakai Kartu Kredit Dan Paylater, Solusi Bila Minim Budget
-
Tambahan Saldo DANA Kaget Untuk Liburan, Ada 10 Link Yang Bisa Jadi Ladang Berburu
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Cepat Klaim DANA Kaget Sebelum Kehabisan