SuaraJakarta.id - Pelaku IA alias A dalam keadaan mabuk ketika membacok pemuda berinisial MMR (19) hingga tewas di Jalan Belimbing, Kalideres, Jakarta Barat.
Fakta itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo pada Kamis (22/4/2021).
“Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman alkohol. Sebelumnya pelaku telah mengonsumsi minuman alkohol jenis anggur,” lewat siaran langsung akun instagram @polres_jakbar.
Ady menjelaskan peristiwa pembacokan berawal ketika kelompok korban, Kampung Kojan Kalideres bertanding futsal melawan kelompok pelaku, Kampung Bulak Teko Kalideres.
Baca Juga: Pulang Ngopi, Kepala Angie Dibacok Samurai Gerombolan Pemuda Sidoarjo
Kedua kelompok membuat kesepakatan bahwa tim yang kalah harus membayar sewa lapangan senilai Rp 365.000.
Kedua tim juga membuat perjanjian tidak boleh ada pemain dari luar kampung masing-masing.
Pertandingan pun dilangsungkan dengan hasil tim futsal korban kalah dari tim pelaku yaitu kampung Bulak Teko.
Tim korban Kampung Kojan yang kalah tidak terima dengan hasil itu lantas mempermasalahkannya dan terjadi cekcok yang berujung dengan penyerangan terhadap tim Kampung Bulak Teko.
“Karena kalah jumlah tim Futsal Kampung Bulak Teko memanggil abang-abangan atau Preman Kampung Bulak Teko yang berada di sekitar lokasi,” kata Wibowo
Baca Juga: Sempat Memburuk, Korban Pembacokan Dioperasi Setelah Darah 1 Liter Siap
Kemudian pelaku IA alias A yang pada saat itu tengah mabuk di sekitar lokasi kejadian, mengambil celurit miliknya kemudian membantu kelompok Kampung Bulak Teko.
Saat korban MMR dan korban P sedang mencoba menengahi kegaduhan, pelaku IA langsung menyerang keduanya, karena melihat mereka banyak bicara.
Korban dibacok pada bagian punggung hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara korban P mengalami luka sobek di tangan kiri karena mencoba menghalau bacokan yang mengarah ke wajahnya.
Kekinian pelaku telah ditangkap di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya, Lebak Banten.
Atas kasus pembacokan ini IA alias A dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tak Ada Artis, Kampanye Akbar Dharma-Kun di Kalideres Besok Bakal Digelar Apa Adanya
-
Gagal Ikuti Tim Putra, Timnas Futsal Putri Raih Juara ke-3 di Ajang AFF Cup
-
Pelatih Bersyukur Timnas Futsal Putri Indonesia Raih Posisi Ketiga Piala AFF 2024
-
Dari Bekasi ke Thailand: Kisah Ahmad Habibie Taklukkan AFF Futsal!
-
Biodata Evan Soumilena, Anggota Brimob Bawa Timnas Indonesia Sabet Juara Piala AFF Futsal 2024
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya