"Mudah-mudahan dengan kesadaran penuh dari seluruh warga dan kita semua bekerja sama segera kita bisa menguranginya di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro Jakarta pada 20 April-3 Mei 2021.
Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Anies turut membatasi akses warga di RT zona merah Covid-19 dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Anies menandatangani Ingub itu pada 19 April 2021.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Rabu (21/4).
Kriteria Zona Merah
Anies menjelaskan, kriteria zona merah, yakni apabila dalam satu RT terdapat lebih lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Baca Juga: Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Biar Warga Tak Berkeliaran
Selain menerapkan jam malam, ia menginstruksikan RT zona merah harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.
Selanjutnya, Anies juga memerintahkan untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Anies.
Berita Terkait
-
Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!
-
Perut Makin Buncit, Rano Karno Wajibkan ASN Jakarta Olahraga Tiap Jumat: Jangan Telat Seperti Saya
-
Mulai Dibangun Agustus 2025, Pemprov DKI Bakal Dirikan Empat Pasar Baru di Jakarta
-
Harapan Wagub Rano Usai 6.700 Guru Ngaji di Jakarta Mendapat Insentif Rp500 Ribu per Bulan
-
Ahmad Riza Patria: Semoga Suara.com Terus Berjaya dan Mencerahkan Masyarakat
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat