SuaraJakarta.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pengetatan syarat perjalanan mudik yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Terkait itu, PT KAI (Persero) masih menunggu aturan teknis dari Kemenhub soal pengetatan syarat perjalanan mudik dalam upaya pengendalian transportasi sebelum, selama dan sesudah pelarangan mudik 2021.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, perjalanan kereta api (KA) pada Jumat ini masih terpantau normal, baik di Stasiun Pasar Senen dan Pasar Gambir.
Hal itu juga terlihat dari jumlah perjalanan KA beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya.
"Keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan," kata Eva dilansir dari Antara.
Hari ini terdapat 17 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata-rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 16.00 WIB terdapat sekitar 6.000 penumpang.
Sementara untuk Stasiun Gambir terdapat keberangkatan 16 KA dengan rata-rata volume berdasarkan data reservasi sementara pukul 16.00 WIB sekitar 4.000 penumpang.
"Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya," kata Eva.
KAI masih menunggu surat edaran dari Kemenhub terkait aturan teknis penerapan pengetatan syarat perjalanan mudik pada moda transportasi kereta api.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi
Hingga kini, perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.
Bila dikalkulasi, durasi waktu larangan mudik Lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini selama 14 hari, yakni menjelang peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan 7 hari setelah peniadaan mudik (18-24 Mei).
Pengetatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Berita Terkait
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network
-
Skandal Pedofil Jepang Guncang Blok M: Polda Metro Buru Pelaku, Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok