SuaraJakarta.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pengetatan syarat perjalanan mudik yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Terkait itu, PT KAI (Persero) masih menunggu aturan teknis dari Kemenhub soal pengetatan syarat perjalanan mudik dalam upaya pengendalian transportasi sebelum, selama dan sesudah pelarangan mudik 2021.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, perjalanan kereta api (KA) pada Jumat ini masih terpantau normal, baik di Stasiun Pasar Senen dan Pasar Gambir.
Hal itu juga terlihat dari jumlah perjalanan KA beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya.
"Keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan," kata Eva dilansir dari Antara.
Hari ini terdapat 17 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata-rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 16.00 WIB terdapat sekitar 6.000 penumpang.
Sementara untuk Stasiun Gambir terdapat keberangkatan 16 KA dengan rata-rata volume berdasarkan data reservasi sementara pukul 16.00 WIB sekitar 4.000 penumpang.
"Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya," kata Eva.
KAI masih menunggu surat edaran dari Kemenhub terkait aturan teknis penerapan pengetatan syarat perjalanan mudik pada moda transportasi kereta api.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi
Hingga kini, perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.
Bila dikalkulasi, durasi waktu larangan mudik Lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini selama 14 hari, yakni menjelang peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan 7 hari setelah peniadaan mudik (18-24 Mei).
Pengetatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Berita Terkait
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
KAI Modernisasi Kereta Makan, 17 Unit M1 Hasil Modifikasi Telah Beroperasi
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
KA Kertanegara Makin Favorit, Layani 168 Ribu Pelanggan hingga Mei 2026
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris