SuaraJakarta.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pengetatan syarat perjalanan mudik yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Terkait itu, PT KAI (Persero) masih menunggu aturan teknis dari Kemenhub soal pengetatan syarat perjalanan mudik dalam upaya pengendalian transportasi sebelum, selama dan sesudah pelarangan mudik 2021.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, perjalanan kereta api (KA) pada Jumat ini masih terpantau normal, baik di Stasiun Pasar Senen dan Pasar Gambir.
Hal itu juga terlihat dari jumlah perjalanan KA beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya.
"Keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan," kata Eva dilansir dari Antara.
Hari ini terdapat 17 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata-rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 16.00 WIB terdapat sekitar 6.000 penumpang.
Sementara untuk Stasiun Gambir terdapat keberangkatan 16 KA dengan rata-rata volume berdasarkan data reservasi sementara pukul 16.00 WIB sekitar 4.000 penumpang.
"Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya," kata Eva.
KAI masih menunggu surat edaran dari Kemenhub terkait aturan teknis penerapan pengetatan syarat perjalanan mudik pada moda transportasi kereta api.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi
Hingga kini, perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.
Bila dikalkulasi, durasi waktu larangan mudik Lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini selama 14 hari, yakni menjelang peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan 7 hari setelah peniadaan mudik (18-24 Mei).
Pengetatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Berita Terkait
-
Aksi Akbar di Monas: KAI Terapkan Rekayasa Operasional, 11 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
-
Upaya Menhub Agar Tak Ada Lagi Kereta Api yang Anjlok
-
Nopek Novian Ditegur KAI, Langgar Apa?
-
Dance With You oleh Hueningkai: Mengenal Seseorang Lebih Dalam Lewat Tarian
-
Evakuasi KA Argo Bromo Anggrek yang Anjlok di Subang sudah Rampung
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Penyiraman Air Keras di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Empat Pelaku yang Masih Pelajar
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat