SuaraJakarta.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pengetatan syarat perjalanan mudik yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Terkait itu, PT KAI (Persero) masih menunggu aturan teknis dari Kemenhub soal pengetatan syarat perjalanan mudik dalam upaya pengendalian transportasi sebelum, selama dan sesudah pelarangan mudik 2021.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, perjalanan kereta api (KA) pada Jumat ini masih terpantau normal, baik di Stasiun Pasar Senen dan Pasar Gambir.
Hal itu juga terlihat dari jumlah perjalanan KA beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya.
"Keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan," kata Eva dilansir dari Antara.
Hari ini terdapat 17 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata-rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 16.00 WIB terdapat sekitar 6.000 penumpang.
Sementara untuk Stasiun Gambir terdapat keberangkatan 16 KA dengan rata-rata volume berdasarkan data reservasi sementara pukul 16.00 WIB sekitar 4.000 penumpang.
"Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya," kata Eva.
KAI masih menunggu surat edaran dari Kemenhub terkait aturan teknis penerapan pengetatan syarat perjalanan mudik pada moda transportasi kereta api.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi
Hingga kini, perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.
Bila dikalkulasi, durasi waktu larangan mudik Lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini selama 14 hari, yakni menjelang peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan 7 hari setelah peniadaan mudik (18-24 Mei).
Pengetatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Berita Terkait
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Cuma Selangkah ke Stasiun Manggarai, PT KAI Siapkan 1.232 Apartemen Murah
-
KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang di Balik Kasus Korupsi DJKA, Pemeriksa BPK Ikut Diperiksa
-
Rayakan HUT RI, KAI Kasih Diskon 17% Tiket KA dan Tarif Rp8
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh