Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 25 April 2021 | 02:44 WIB
Tangkapan layar video oknum Dishub Kabupaten Tangerang lakukan pungli kepada sopir buah melon, Sabtu (24/4/2021). [Instagram]

Dalam unggahan tersebut disebutkan oknum Dishub Kabupaten Tangerang itu meminta uang sejumlah Rp 300 ribu dari sang sopir yang mengangkut melon yang diperkirakan kurang dari 1 ton itu.

Oknum Dishub Kabupaten Tangerang itu mengatakan jika mobil tersebut melebihi batas muatan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana membenarkan bahwa oknum yang melakukan pungli tersebut merupakan pegawainya.

"Ini lagi diperiksa sama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Motifnya lagi nunggu hasil pemeriksaan," kata Agus saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: Viral Anak Tetangga Kepergok Numpang WiFi, Sampai Rumah Nyesek Tak Terkira

Oknum Dishub Kabupaten Tangerang (kiri) yang viral lakukan pungli menjalani pemeriksaan oleh PPNS di Kantor Kecamatan Sepatan, Sabtu (24/4/2021). [Ist]

Agus menyebut oknum Dishub Kabupaten Tangerang yang melakukan pungli itu bernama Simantoya. Oknum itu belum lama bertugas di Sepatan usai dirotasi dari Bitung.

"Namanya sementara Simantoya. Dia baru di-rolling dari Bitung. Maksud saya rolling menghindari begini. Apa memang sering, terus baru ketahuan sekarang. Apa kejebak divideoin, apa sengaja dijebak apa gimana saya belum tahu. Mungkin karena sering, dijebak gitu," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More