SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya telah menyita mobil mewah Porsche Boxster dan menilang pengemudinya berinsial AS yang viral menerobos jalur TransJakarta.
Dalam video viral tersebut, mobil mewah berwarna putih itu menerobos jalur bus TransJakarta pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 14.57 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas kepolisian telah menilang pengemudi mobil berinisial AS dan mobil mewah tersebut telah disita.
"Kita lakukan penyelidikan, kemudian kita ketahuilah alamat mobil tersebut. Kami mendatangi rumah pemilik dan melalukan penyitaan. Lalu menyimpan kendaraan tersebut di Ditlantas Polda Metro Jaya," ujarnya dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Senin (26/4/2021).
Saat ini, mobil tersebut berada di Kantor Subdit Gakkum Pancoran Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Sambodo, AS telah membayar uang tilang, namun mobil tersebut belum bisa diambil.
"Sampai proses sidang tilangnya itu selesai, lalu kendaraan sudah bisa diambil. Syaratnya ya menunjukan STNK, SIM dan segala macam," jelasnya.
Sambodo juga telah memerintahkan kepada AS untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Lalu kita lakukan interogasi. Kami juga memberikan perintah kepada AS untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi dan AS pun telah membayar dendanya," katanya.
Baca Juga: Berburu Pahala! Odong-odong Banting Stir saat Ramadan Tak Lagi Angkut Bocah
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib ketika berkendara di jalan raya.
"Kepada masyarakat, agar di jalan raya lebih tertib ketika berkendara," ucapnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan dengan denda Rp 500 ribu.
Berita Terkait
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi