Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 26 April 2021 | 17:28 WIB
Penampakan mobil Porsche milik mahasiswi yang nekat terobos jalur bus TransJakarta. (Suara.com/Arga)

"Kepada masyarakat, agar di jalan raya lebih tertib ketika berkendara," ucapnya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan dengan denda Rp 500 ribu.

Load More